KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi E-KTP

- Penulis

Kamis, 3 Februari 2022 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka kasus korupsi e-KTP Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi. Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik itu terlibat dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. Namun, KPK beralasan belum menahan kedua tersangka karena masih melengkapi berkas dan melakukan penelusuran aliran dana korupsi tersebut.

“Tersangka ISE dan HSF dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung 3 Februari 2022 sampai dengan tangga 22 Februari 2022,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2).

Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur untuk kepentingan penyidikan.

Tersangka ISE dan HSF tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  KPK Sita Miliaran Rupiah Dalam OTT Bupati Meranti

Dikabarkan dari merdeka, sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTPyang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp 5,9 triliun.

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.

Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.

Namun dalam perjalannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Mencuatnya Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Utara Diduga Dipicu Persaingan Politik
Kasus Migas Diambilalih Kejagung, IAW: Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD yang  Transparan dan Akuntabel
Biaya Politik Tinggi jadi Pemicu Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
KOSMAK Minta Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin dan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:06 WIB

Mencuatnya Kasus Dugaan Korupsi di Halmahera Utara Diduga Dipicu Persaingan Politik

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44 WIB

Kasus Migas Diambilalih Kejagung, IAW: Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD yang  Transparan dan Akuntabel

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:04 WIB

Biaya Politik Tinggi jadi Pemicu Maraknya Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Berita Terbaru