Tiga tersangka tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).
“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.
Sedangkan empat tersangka lain yang belum dilakukan penahanan yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo