KPU Kota Bekasi Didesak Evaluasi Bakal Cakada Yang Miliki Resistensi Hukum

Ketua LSM Trinusa, Mandor Baya saat melengkapi berkas di Gedung KPK.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mengevaluasi bakal calon kepala daerah (Cakada) yang akan maju pada pilkada serentak pada 27 November 2024.

Pasalnya, dari sejumlah tokoh yang digadang-gadang ikut berkontestasi politik pemilihan kepala daerah Kota Bekasi, satu di antaranya tengah dibidik oleh lembaga penegak hukum lantaran diduga terlibat sejumlah kasus korupsi.

Sementara itu, mendekati pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah ke KPU, publik berharap agar Wali Kota Bekasi ke depan tidak lagi tersandera kasus korupsi.

Menanggapi hal itu Ketua LSM Triga Nusantara (Trinusa) Kota Bekasi Maksum Al Farizi meminta KPU agar selektif dalam meloloskan calon kepala daerah yang akan bertarung pada pilkada mendatang.

Pria yang akrab disapa Mandor Baya itu mengingatkan kepada KPU agar tidak gegabah, apalagi meloloskan calon Wali Kota yang terindikasi terlibat sejumlah kasus korupsi.

“Meski belum memiliki kekuatan hukum tetap, tapi indikasi korupsinya sudah jelas. Baik itu berdasarkan audit BPK maupun hasil temuan dari sejumlah aktivis antikorupsi. Kami melihatnya ini sudah toxic. Jika salah satu calon kepala daerah yang terindikasi korupsi itu diloloskan, maka kami yakini kepala daerah Kota Bekasi bakal kembali berurusan dengan hukum,” ujar Mandor Baya kepada wartawan di Kota Bekasi, Rabu (21/8/2024).

Mandor Baya juga mengaku bahwa LSM Trinusa telah melaporkan kasus dugaan korupsi ke KPK dan Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi kerjasama PD Migas Kota dengan Foster Oil Energy yang diduga melibatkan salah satu bakal calon Wali Kota.

Dimana dalam kerjasama itu ada dugaan korupsi senilai Rp11 miliar lebih. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 985-K/Pdt/2022.

Dalam putusan itu dijelaskan baha PT Foster Oil Energy diperintahkan agar membayar uang kerugian kepada pihak Pemkot Bekasi kurang lebih Rp12 miliar.

Sementara, berdasarkan informasi bahwa PT Foster Oil Energy telah membayar ganti rugi sebagaimana surat putusan MA, namun saat LSM Trinusa mengkonfirmasi terkait dengan realisasi putusan itu, pihak Pemkot melalui Inspektorat menyatakan bahwa isi surat putusan yang diterima Pemkot Bekasi dengan hasil putusan MA berbeda.

“Kami menduga bahwa uang ganti rugi mengalir ke mantan wali kota dan sejumlah pejabat pemkot Bekasi. Karena hingga saat ini pihak pemkot Bekasi tidak bisa menunjukkan bukti transfer dan dana tersebut sudah masuk ke kas daerah,” tegas Mandor Baya.

Selain itu, lanjut Mandor Baya, pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi yang juga diduga menyeret mantan Wali Kota Bekasi. Ia pun menyebut bahwa Kejagung telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa pihak penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil mantan pejabat kota Bekasi untuk dimintai keterangan terkait kasus Foster Oil Energy dan pengadaan alat olahraga,” jelas Mandor Baya.

Untuk itu, kata Mandor, agar tida ada tudingan bahwa kasus ini bermuatan politik, dirinya meminta agar KPU menganulir calon Wali Kota yang terindikasi kuat terlibat sejumlah kasus korupsi.

“Dua wali kota Bekasi sebelumnya yang terseret korupsi sebelum masa jabatannya habis itu, saya rasa sudah cukup dijadikan pelajaran berharga untuk masyarakat. Sehingga ke depan masyarakat jangan sampai memilih calon wali kota yang memiliki resistansi hukum,” pungkas Mandor Baya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *