KPU Manokwari Tetapkan Dukungan Paslon Independen Minimal 13.813 Orang

- Editor

Senin, 6 Mei 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANOKWARI, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat menetapkan dukungan minimal untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 minimal 13.813 orang.

Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu di Manokwari, Minggu mengatakan, dukungan paslon bupati dan wakil bupati tersebut paling sedikit harus mewakili 50 persen dari total jumlah distrik (kecamatan) di Manokwari.

“Kabupaten Manokwari memiliki sembilan distrik, itu berarti paslon harus memiliki dukungan sedikitnya dari warga pada lima distrik. Dukungan diberikan dalam bentuk pengumpulan KTP,” katanya.

Ia mengatakan, syarat minimal dukungan paslon independen tersebut mengacu Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimana calon perseorangan harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

“Jika mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan di Manokwari adalah sebanyak 13.813 dukungan,” katanya.

Ia menjelaskan, dukungan tersebut dibuktikan dengan pengumpulan fotokopi KTP elektronik yang dicantumkan dalam formulir model B1 KWK. Formulir tersebut merupakan persetujuan telah memberikan dukungan.

Baca Juga:  Libatkan 250 Orang Peserta Dari Berbagai Club, Surabaya Community Bali Gelar Event Tennis Meja

Ia menambahkan, waktu penyerahan dukungan tersebut bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

KPU Manokwari juga telah membentuk Helpdesk Pencalonan sebagai pusat informasi dan siap menerima pertanyaan maupun merespon setiap warga negara maupun partai politik yang akan mencalonkan diri ataupun mengusung pasangan calon.

“Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan secara serentak baik paslon independen maupun jalur parpol pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” katanya, dilansir dari antara.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran paslon melalui jalur parpol sesuai pasal 40 UU 10/2016, maka parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon dengan syarat minimal dukungan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.

Ia mengatakan, anggota DPRD Manokwari pada Pemilu 2024 berjumlah 30 kursi, dengan begitu syarat minimal dukungan parpol berjumlah enam kursi.

“Namun khusus pada syarat gabungan suara sah 25 persen tersebut pada Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 disebutkan hanya berlaku bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari,” ujarnya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa
Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut
Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya
Terkuak, Ternyata Suyudi Bukan Prioritas Calon Kapolri Usulan Sigit, Prabowo Putuskan Sendiri di Menit Akhir
Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Lunasi Rp23,2 Juta Setelah Potong Setoran Awal
Wacana Pemakzulan Wapres, Pengamat Ingatkan Konstitusi Bukan Alat Politik Sesaat
Musda Golkar Kota Bekasi di Ambang Perpecahan, Etos Indonesia Usul Jalan Tengah
Kendalikan Alih Fungsi Lahan, Pemkab Nisel Gelar Uji Publik Raperda LP2B

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Komarudin Watubun PDIP: MK Sudah Buka Semua, yang Terlibat Sebaiknya Mundur, Ini Soal Moral Bangsa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Jaga Keselamatan Berlayar, Satpolairud Polres Nias Selatan Imbau Patuhu SOP Pelaut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Pengangkatan Anwar Usman Jadi Wantimpres Dinilai Langgar UU, M. Guntur Romli: Mahfud MD yang Bilang Bukan Saya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Terkuak, Ternyata Suyudi Bukan Prioritas Calon Kapolri Usulan Sigit, Prabowo Putuskan Sendiri di Menit Akhir

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati Rp98,4 Juta, Jemaah Lunasi Rp23,2 Juta Setelah Potong Setoran Awal

Berita Terbaru

PAM JAYA raih predikat 'sangat baik',

Ekonomi & Bisnis

Raih Predikat ‘Sangat Baik’, GCG PAM JAYA Meningkat Signifikan

Kamis, 8 Okt 2026 - 13:13 WIB