KPU Manokwari Tetapkan Dukungan Paslon Independen Minimal 13.813 Orang

- Editor

Senin, 6 Mei 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANOKWARI, Mediakarya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat menetapkan dukungan minimal untuk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 minimal 13.813 orang.

Ketua KPU Manokwari Christine R Rumkabu di Manokwari, Minggu mengatakan, dukungan paslon bupati dan wakil bupati tersebut paling sedikit harus mewakili 50 persen dari total jumlah distrik (kecamatan) di Manokwari.

“Kabupaten Manokwari memiliki sembilan distrik, itu berarti paslon harus memiliki dukungan sedikitnya dari warga pada lima distrik. Dukungan diberikan dalam bentuk pengumpulan KTP,” katanya.

Ia mengatakan, syarat minimal dukungan paslon independen tersebut mengacu Pasal 41 ayat 2 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dimana calon perseorangan harus mendapat dukungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.

“Jika mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan di Manokwari adalah sebanyak 13.813 dukungan,” katanya.

Ia menjelaskan, dukungan tersebut dibuktikan dengan pengumpulan fotokopi KTP elektronik yang dicantumkan dalam formulir model B1 KWK. Formulir tersebut merupakan persetujuan telah memberikan dukungan.

Baca Juga:  KPU Gelar Sosialisasi Tahapan Pemilu Bersama Ratusan Pewarta Cianjur

Ia menambahkan, waktu penyerahan dukungan tersebut bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.

KPU Manokwari juga telah membentuk Helpdesk Pencalonan sebagai pusat informasi dan siap menerima pertanyaan maupun merespon setiap warga negara maupun partai politik yang akan mencalonkan diri ataupun mengusung pasangan calon.

“Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon akan dilakukan secara serentak baik paslon independen maupun jalur parpol pada tanggal 27-29 Agustus 2024,” katanya, dilansir dari antara.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran paslon melalui jalur parpol sesuai pasal 40 UU 10/2016, maka parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon dengan syarat minimal dukungan 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.

Ia mengatakan, anggota DPRD Manokwari pada Pemilu 2024 berjumlah 30 kursi, dengan begitu syarat minimal dukungan parpol berjumlah enam kursi.

“Namun khusus pada syarat gabungan suara sah 25 persen tersebut pada Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 disebutkan hanya berlaku bagi parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari,” ujarnya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh
Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT
BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
Karhutla Kian Meluas, Legislator Ini Sebut Kalimantan Seperti setengah ‘Neraka’

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:31 WIB

BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Guru PPPK Hanya Masuk Sekali Sebulan, PBM di SDN Hilinifaoso Nyaris Lumpuh

Berita Terbaru