KY Pelajari Putusan MA yang Memangkas Hukuman Edhy Prabowo

- Penulis

Jumat, 11 Maret 2022 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Yudisial (KY) mengaku akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman terpidana Edhy Prabowo. Hukuman mantan menteri kelautan dan perikanan (KP) itu dipotong dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi. Pemotongan menjadikan hukuman Edhy sama dengan keputusan pengadilan tingkat pertama.

“KY saat ini sedang mengumpulkan informasi yang lebih lengkap, terutama melalui salinan putusan lengkap yang sampai hari ini belum diperoleh,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Dia menekankan, koridor kewenangan KY adalah dalam hal menjaga dan menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dia melanjutkan, sepanjang ditemukan dugaan pelanggaran perilaku maka KY bisa menindaklanjuti hal tersebut.

Baca Juga:  KY Rekomendasikan 19 Hakim Pelanggar KEPPH Dijatuhi Sanksi

Dikutip dari republika, Miko melanjutkan, kewenangan lain yang bisa dilakukan KY adalah melakukan analisis terhadap putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dia menegaskan, lembaganya terbuka akan semua informasi yang ada berkenaan dengan atensi khusus terhadap para hakim yang memberilan putusan kasasi tersebut.

“KY memberikan atensi untuk semua informasi,” kata mantan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Sikapi Film Pesta Babi, LPKAN Ajak Seluruh Elemen Tempatkan Fakta di Atas Prasangka
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:33 WIB

Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Berita Terbaru

Ketum PMPRI, Rohimat alias Joker..

Ekonomi & Bisnis

PMPRI Soroti Dugaan Maladministrasi Lelang BRI Bandung

Minggu, 7 Jun 2026 - 09:22 WIB

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB