Lebih Dari 7.000 Pegawai Kemenkumham Telah Mendapat Vaksin Booster

- Editor

Rabu, 2 Februari 2022 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Sebanyak 7.072 pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin penguat (booster) guna mencegah paparan COVID-19.

“Vaksin booster sangat penting untuk keselamatan pegawai, terutama pada masa pandemi COVID-19 yang sedang memasuki gelombang ketiga,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto di Jakarta, Rabu (02/02/22)

Vaksin penguat tersebut diadakan selama 6 hari terhitung Rabu (2/2) hingga Senin (7/2). Sasarannya ialah para pegawai di lingkungan unit utama, Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, serta Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis DKI Jakarta.

“Kesehatan dan keselamatan saudara adalah segala-galanya. Hanya dengan kesehatan yang baik, Anda dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” kata Sekjen.

Andap mengatakan bahwa pemberian vaksin penguat tidak boleh membuat pegawai menjadi lalai menjaga kesehatan. Para pegawai diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik dalam lingkungan perkantoran maupun di rumah.

Baca Juga:  Sudah Divaksin Booster, Atlet Camp Dragon Siap Torehkan Prestasi

“Perhatikan protokol kesehatan, mulai dari keluar rumah sampai nanti kembali ke rumah. Begitu juga saat berada di kantor. Jangan membawa virus ke rumah dan ke kantor,” ujar dia.

Dari hasil pendaftaran online hingga Rabu (02/02) pagi pukul 10.00 WIB tercatat 7.072 pendaftar dari total 7.896 pegawai atau setara 89,5 persen. Pegawai lainnya yang belum memenuhi persyaratan vaksin penguat karena sedang sakit, hamil, dan belum berjarak 6 bulan dari vaksin dosis kedua.

Ia meminta pimpinan di unit masing-masing untuk memberlakukan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dan work from home (WFH) bekerja dari rumah sesuai dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Pegawai yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas agar melakukan WFH,” ujarnya. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Effendi Gazali Gedor PKB Soal Ijazah Gibran: Dorong Hak Angket, Stop Kebohongan! PSI Saja Bilang Good Luck
Ahmad Doli Ngamuk Diserang Hasyim Asy’ari: Dia Lupa Pernah 2 Kali Dipecat Karena Munafik! Komisaris BUMN Hadiah dari Siapa?
Yusuf Blegur Skakmat Pernyataan Bakom Syahganda: Kasihan Pembantunya Prabowo, Klarifikasi Terus dan Kelewat Offside
Bakom RI: Wapres Gibran Tidak Bisa Di-impeachment, Penurunan Foto Kurang Baik
Di Podcast Akbar Faizal, Bos Charta Politika Bongkar Alasan Berseberangan dengan Jokowi
Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD
Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar
BPIH 2027 Ditetapkan Rp98,47 Juta, DPR Klaim Beban Jemaah Turun Rp3,38 Juta

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Effendi Gazali Gedor PKB Soal Ijazah Gibran: Dorong Hak Angket, Stop Kebohongan! PSI Saja Bilang Good Luck

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Ahmad Doli Ngamuk Diserang Hasyim Asy’ari: Dia Lupa Pernah 2 Kali Dipecat Karena Munafik! Komisaris BUMN Hadiah dari Siapa?

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Yusuf Blegur Skakmat Pernyataan Bakom Syahganda: Kasihan Pembantunya Prabowo, Klarifikasi Terus dan Kelewat Offside

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Bakom RI: Wapres Gibran Tidak Bisa Di-impeachment, Penurunan Foto Kurang Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Ketum LPKAN Apresiasi Gebrakan Kapolri Jenderal Suyudi: Agresif Berantas Narkoba dan Pelototi APBD

Berita Terbaru