Lebih Dari 7.000 Pegawai Kemenkumham Telah Mendapat Vaksin Booster

- Penulis

Rabu, 2 Februari 2022 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Sebanyak 7.072 pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin penguat (booster) guna mencegah paparan COVID-19.

“Vaksin booster sangat penting untuk keselamatan pegawai, terutama pada masa pandemi COVID-19 yang sedang memasuki gelombang ketiga,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto di Jakarta, Rabu (02/02/22)

Vaksin penguat tersebut diadakan selama 6 hari terhitung Rabu (2/2) hingga Senin (7/2). Sasarannya ialah para pegawai di lingkungan unit utama, Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, serta Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis DKI Jakarta.

“Kesehatan dan keselamatan saudara adalah segala-galanya. Hanya dengan kesehatan yang baik, Anda dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” kata Sekjen.

Andap mengatakan bahwa pemberian vaksin penguat tidak boleh membuat pegawai menjadi lalai menjaga kesehatan. Para pegawai diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik dalam lingkungan perkantoran maupun di rumah.

Baca Juga:  Anggota Komisi III Yakin Kapolri Jaga Netralitas Aparat Pada Pemilu

“Perhatikan protokol kesehatan, mulai dari keluar rumah sampai nanti kembali ke rumah. Begitu juga saat berada di kantor. Jangan membawa virus ke rumah dan ke kantor,” ujar dia.

Dari hasil pendaftaran online hingga Rabu (02/02) pagi pukul 10.00 WIB tercatat 7.072 pendaftar dari total 7.896 pegawai atau setara 89,5 persen. Pegawai lainnya yang belum memenuhi persyaratan vaksin penguat karena sedang sakit, hamil, dan belum berjarak 6 bulan dari vaksin dosis kedua.

Ia meminta pimpinan di unit masing-masing untuk memberlakukan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dan work from home (WFH) bekerja dari rumah sesuai dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Pegawai yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas agar melakukan WFH,” ujarnya. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?
Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

Senin, 25 Mei 2026 - 11:03 WIB

Listrik Padam, Kontrak Jalan Terus: PLN, Antara Mengurus Rakyat atau Mengurus Utang Tersembunyi?

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB