Lebih Dari 7.000 Pegawai Kemenkumham Telah Mendapat Vaksin Booster

- Editor

Rabu, 2 Februari 2022 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Sebanyak 7.072 pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerima vaksin dosis ketiga atau vaksin penguat (booster) guna mencegah paparan COVID-19.

“Vaksin booster sangat penting untuk keselamatan pegawai, terutama pada masa pandemi COVID-19 yang sedang memasuki gelombang ketiga,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto di Jakarta, Rabu (02/02/22)

Vaksin penguat tersebut diadakan selama 6 hari terhitung Rabu (2/2) hingga Senin (7/2). Sasarannya ialah para pegawai di lingkungan unit utama, Kantor Wilayah (Kanwil) Banten, serta Kanwil dan Unit Pelaksana Teknis DKI Jakarta.

“Kesehatan dan keselamatan saudara adalah segala-galanya. Hanya dengan kesehatan yang baik, Anda dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” kata Sekjen.

Andap mengatakan bahwa pemberian vaksin penguat tidak boleh membuat pegawai menjadi lalai menjaga kesehatan. Para pegawai diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik dalam lingkungan perkantoran maupun di rumah.

Baca Juga:  Kemenkumham Serahkan Tanda Daftar IG Tenun Sekomandi ke Pemkab Mamuju

“Perhatikan protokol kesehatan, mulai dari keluar rumah sampai nanti kembali ke rumah. Begitu juga saat berada di kantor. Jangan membawa virus ke rumah dan ke kantor,” ujar dia.

Dari hasil pendaftaran online hingga Rabu (02/02) pagi pukul 10.00 WIB tercatat 7.072 pendaftar dari total 7.896 pegawai atau setara 89,5 persen. Pegawai lainnya yang belum memenuhi persyaratan vaksin penguat karena sedang sakit, hamil, dan belum berjarak 6 bulan dari vaksin dosis kedua.

Ia meminta pimpinan di unit masing-masing untuk memberlakukan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor dan work from home (WFH) bekerja dari rumah sesuai dengan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Pegawai yang memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas agar melakukan WFH,” ujarnya. (Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pernyataan Budi Ari Soal Pilpres Dipercepat Sebelum 2029 Diduga Atas Persetujuan Jokowi
Bongkar Mushola di Tanah Negara, Camat Medansatria Dinilai Sengaja Ciptakan Konflik dengan Warganya
Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali
Gerakan Eksternal Jelang Muktamar NU ke-35: Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyyah Dipertaruhkan
Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026
Melalui Kemensos, OT Peduli Serahkan Bantuan Kepada Korban Gempa NTT
Maki-maki PKL di Muka Umum, Tri Adhianto Dituding Tengah Mengadopsi Gaya Kepemimpinan KDM
Haidar Alwi Sebut Kapolri Bawa Penegakan Hukum Karhutla Naik Kelas

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Pernyataan Budi Ari Soal Pilpres Dipercepat Sebelum 2029 Diduga Atas Persetujuan Jokowi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Bongkar Mushola di Tanah Negara, Camat Medansatria Dinilai Sengaja Ciptakan Konflik dengan Warganya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Pembangunan PSEL Bekasi Merupakan Proyek Kedua Setelah Bali

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Gerakan Eksternal Jelang Muktamar NU ke-35: Khidmah, Kontestasi, dan Independensi Jam’iyyah Dipertaruhkan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Komisi III DPR RI Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Pada Desember 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Opini

Mengapa Banyak Pemimpin Sering Berlaku Arogan?

Rabu, 26 Agu 2026 - 16:44 WIB