JAKARTA, Mediakarya-DPRD DKI Jakarta mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) DKI menyediakan kuota perumahan publik sewa atau milik yang dikelola Pemprov paling sedikit 8 persen bagi penyandang disabilitas.
“Dalam pasal 70 huruf (i) menyebutkan, Pemprov DKI harus menyediakan kuota perumahan publik sewa dan atau milik yang dikelola Pemprov paling sedikit 8 persen dari jumlah unit yang tersedia bagi penyandang disabilitas. Ini memang mengamanatkan mewajibkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) untuk rusun hunian itu delapan persennya untuk disabilitas,” ujar anggota komisi D DPRD DKI Ghozi Zulazmi dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Menurut politisi muda PKS hingga kini, amanat Perda tersebut belum terpenuhi. Meski begitu, dia yakin Pemprov Jakarta bisa memenuhi amanat Perda tersebut