Beranda / Daerah / LFI Desak BK DPRD Kota Sukabumi Usut Dugaan 12 Anggota Rangkap Jabatan

LFI Desak BK DPRD Kota Sukabumi Usut Dugaan 12 Anggota Rangkap Jabatan

SUKABUMI, Mediakarya – Laskar Fiisabilillah Indonesia (LFI) melayangkan surat somasi kepada DPRD Kota Sukabumi terkait dugaan 12 anggota legislatif yang merangkap jabatan di berbagai organisasi penerima hibah dari APBD.

Ketua LFI, Abi Kholil Asubki, menyebut permintaan informasi dan klarifikasi tersebut merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami mencermati adanya indikasi bahwa sejumlah anggota DPRD Kota Sukabumi juga menjabat di organisasi massa, cabang olahraga, hingga organisasi keagamaan yang secara aktif menerima dana hibah dari APBD,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Abi, praktik rangkap jabatan melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang merusak kepercayaan publik.

“Rangkap jabatan bukan hanya mencederai moral publik, tetapi juga menurunkan integritas DPRD sebagai lembaga representasi rakyat. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Abi menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas, pejabat publik—termasuk anggota DPRD—dilarang merangkap jabatan, demi menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Ia mengungkapkan bahwa LFI telah menerima tanggapan dari DPRD Kota Sukabumi, dan Badan Kehormatan (BK) DPRD menyatakan akan menyikapi persoalan ini. LFI menuntut agar hasil penyelidikan dibuka ke publik.

“Jika terbukti, harus ada sanksi tegas. Kami mendesak BK DPRD untuk melakukan pemeriksaan objektif, dan jika pelaku adalah anggota BK, maka harus dinonaktifkan dari penanganan kasus ini,” ucapnya.

Abi juga menyebut bahwa praktik rangkap jabatan bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 dan 18 yang melarang pengambilan keputusan dalam kondisi benturan kepentingan.

“Penghasilan ganda dari dua sumber anggaran negara adalah bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang merugikan keuangan daerah,” tambahnya.

Tuntutan LFI kepada DPRD Kota Sukabumi:

  1. BK DPRD segera menyelidiki dugaan rangkap jabatan 12 anggota dewan.
  2. Nonaktifkan anggota BK yang namanya tercantum dalam laporan hingga proses selesai.
  3. Buka hasil pemeriksaan BK ke publik dalam bentuk siaran pers.
  4. Tolak pembiaran pelanggaran etika jabatan yang merusak citra DPRD.
  5. Berikan klarifikasi terbuka atas laporan masyarakat.
  6. Berikan sanksi tegas jika terbukti rangkap jabatan.
  7. Bentuk Tim Etik Independen berbasis masyarakat untuk reformasi internal DPRD.
  8. Komunikasikan hasil penyelidikan secara nasional sebagai preseden bagi DPRD lainnya di seluruh Indonesia.

Abi menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa LFI siap melanjutkan advokasi hingga ke tingkat nasional jika persoalan ini tidak ditangani secara transparan dan adil.

“Kami akan terus mengawal hingga ke MPR, DPR RI, dan lembaga etika negara. Karena penyelenggara negara harus bersih, transparan, dan bebas dari kepentingan ganda,” pungkasnya. (eka)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *