JAKARTA, Mediakarya – Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, akhirnya buka suara menyikapi penetapan tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pernyataannya eksklusif, di podcast Terus Terang, Mahfud MD menegaskan kasus penyadapan tersebut merupakan kejahatan yang tidak pernah terbayangkan dalam sejarah Kepolisian Republik Indonesia.
“Ini merupakan kejahatan yang didugakan paling besar sepanjang sejarah Polri. Selama ini kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan oleh Sambo dan Teddy Minahasa. Nah tapi sekarang ini penyadapan-penyadapan yang diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar karena yang disadap adalah kepala negara,” tegas Mahfud MD seperti yang dikutip Mediakarya, Rabu (4/11/2026).
Mahfud MD mengaku marah dan tersinggung sebagai rakyat Indonesia. Menurutnya, Jenderal polisi bintang empat aktif menyadap presidennya sendiri adalah perbuatan biadab terhadap negara.
“Enggak terbayangkan seorang Jenderal aktif melakukan penyadapan yang disadap adalah presidennya sendiri. Rakyat Indonesia tersinggung dan marah. Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang,” kata Mahfud.
“Tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri oleh para polisi sendiri itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu ini harus diseriusi,” tambah mantan Menko Polhukam itu.
Mahfud MD bahkan membocorkan kronologi yang belum pernah diungkap ke publik, bahwa penangkapan para jenderal itu sudah terjadi sejak Minggu malam.
“Saya mendengar ini bukan tadi pagi. Kemarin pagi saya sudah mendengar. Karena sebenarnya penangkapan itu sudah dilakukan Minggu malam. Enam orang. Di luar LSP. Tadi malam di rumah seorang mantan Kapolri telah ditangkap tiga Irjen dan tiga Kombes,” beber Mahfud.
Menurutnya, ia sengaja diam seharian untuk melihat apakah ada kekuatan besar yang mencoba menyetop proses hukum tersebut.
“Tapi kemarin saya diam saja dulu. Tidak mengatakan itu kepada siapa pun. Karena saya ingin menunggu apakah ada yang berani menyetop penangkapan ini. Ternyata terus,” ujarnya.
Mahfud MD mengungkap drama tengah malam di Mabes Polri. Setelah 6 perwira itu diperiksa dan menyebut nama Listyo Sigit sebagai pemberi perintah penyadapan Presiden dan Seskab, tim khusus langsung bergerak.
“Dari enam atau lima orang itu itu menyebut bahwa mereka menyadap presiden dan Seskab, terus mengaku siapa yang memerintahkan, yang memerintahkan itu LSP. Maka tengah malam dijemput, yang jemput itu Wakapolri bersama Kabareskrim,” ungkap Mahfud.
Namun sempat terjadi kejanggalan, mantan Kapolri itu sempat dilepas menjelang subuh.
“Dibawa kemudian sekitar jam lima menjelang matahari terbit itu dilepas. Sesudah diminta bertanya saya kaget kalau dilepas apa? Ya tidak tahu ada apa mungkin untuk memastikan dulu atau mungkin nego. Bisa saja kan kalau saya tersangka kan sama dengan dulu ya si Febri kan mengancam kalau saya tersangka nanti ini ini mungkin sama,” kata Mahfud.
“Sehingga sesudah terjadi pergulatan dari apa kira-kira yang ditawar dia lalu sudah hadapi saja tersangka. Jadi mantan Kapolri ini sekarang menjadi tersangka resmi. Tiga yang diumumkan tapi seperti dikatakan tadi ini adalah permulaan,” tambahnya.
Indikasi Makar, Produk Sadap Diduga Mengalir ke Solo
Yang paling mengejutkan dari pernyataan Mahfud MD adalah bocoran soal aliran hasil penyadapan.
“Kenapa orang kemudian bicara soal makar karena dari hasil taruhlah bocor produk dari hasil penyadapan ini produk finalnya itu sampai ke Solo. Sehingga apa pun yang akan dilakukan orang-orang ini sudah tahu arahnya semua. Dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya. Nah itu nanti akan muncul di persidangan di pengadilan,” beber Mahfud MD.
Saat ditanya soal ancaman hukuman makar, Mahfud MD menjawab tanpa ragu terkait dengan pengenaan pasal makar terhadap sejumlah tersangka yang diduga melakukan tindakan penyadapan secara ilegal.
“Makar itu hukumannya mati. Meskipun sekarang hukuman mati itu hanya berlaku untuk hal-hal khusus dan eksekusinya kalau sepuluh tahun belum dieksekusi dan berkelakuan baik turun menjadi seumur hidup. Ini ketentuan hukumnya yang sekarang,” pungkasnya. (Ugy)











