Masihkah KPK Sebagai Lembaga Penegak Hukum Yang Berintegritas

- Editor

Senin, 6 September 2021 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum PMPRI, Rohimat (Foto: dok Mediakarya)

Ketua Umum PMPRI, Rohimat (Foto: dok Mediakarya)

Oleh: Rohimat Alias Joker

Indonesia merupakan negara hukum yang berdasar pada point adil dan beradab. Oleh sebab itu, segala bentuk tindak pidana dan terbukti melanggar konstitusi maka ganjarannya adalah hukuman.

Begitu halnya dengan kasus korupsi. Di Indonesia korupsi seperti sudah menjadi tradisi dan kerap dilakukan oleh pejabat maupun kooporasi yang berpotensi merugikan negara.

Oleh karenanya, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi angin segar bagi masyrakat. Di mana sejuta harapan keadilan digantungkan kepada lembaga anti rasuah itu agar senantiasa mebenahi dan mengawal sistem birokrasi yang kerap terjadi transaksional.

Namun sayangnya, di tengah perjalanan KPK justru digunakan sebagai alat politik dan kekuasaan. Bahkan, lembaga yang tadinya dijuluki super body itu tak ubahnya sebagai alat untuk membalas dendam politik. Dengan penegakan hukum yang dinilai tebang pilih, kini publik pun mulai menyangsikan lebaga KPK itu sebagai penegak hukum yang berintegritas.

Seperti dalam kasus dugaan suap yang yang melibatkan oknum partai penguasa. Di mana ada sebuah kejadian yang seakan melihat gajah tenggelam di dalam bak mandi. Seperti kasus yang melibatkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku yang kini seolah lenyap ditelan bumi hilang terhempas ombak kepentingan.

Baca Juga:  KPK Dinilai Tak Transparan Umumkan Aset yang Sudah Inkracht

Seperti deiketahui bahwa Harun Masiku adalah mantan calon legislatif dari PDI Perjuangan. KPK menetapkannya menjadi tersangka karena diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Suap diberikan untuk memuluskannya melenggang menjadi anggota DPR lewat jalur pergantian antar waktu.

Setelah penetapan tersebut tidak ada tindakan apapun terhadap Harun Masiku. Hukum di negeri ini bisa saya katakan street court “Pengadilan Jalanan” tajam kebawah tumpul keatas.

Hal ini tentunya menggugurkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK. Padahal KPK sebagai lembaga independen diharapkan bisa membuka mata lebar lebar dan mengepalkan tangan dengan kuat. Namun sayang hari ini itu semua gugur atas dugaan banyaknya garam kepentingan yang ditaburkan.

Pertanyaannya, betulkah KPK masih termasuk pejuang yang masih berusaha  menegakan butir Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Sebagai cita cita luhur bangsa Indonesia.

Penulis: Ketua Umum Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan
Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah
Untung Ada Ekonom Kwik Kian Gie
Sengketa Syarat Pencalonan Gibran: Kebenaran yang Dicari dan Hukum yang Harus Tegak
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Pendidikan Berpancasila untuk Indonesia Maju 
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 16:53 WIB

Dinilai Politisi Prematur, Surat Diskresi Ranny Fahd Arafiq Maju Ketua Golkar Kota Bekasi Dipertanyakan

Kamis, 24 September 2026 - 15:31 WIB

Pasca Suami Dicokok KPK, Posisi Ranny Fahd Arafiq di Panggung Politik Melemah

Kamis, 24 September 2026 - 07:21 WIB

Sengketa Syarat Pencalonan Gibran: Kebenaran yang Dicari dan Hukum yang Harus Tegak

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Berita Terbaru