KAB. BEKASI, Mediakarya – Mediasi kedua antara penggugat dan tergugat dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry dinyatakan gagal. Mediasi yang digelar Pengadilan Negeri Cikarang tersebut berlangsung pada Selasa (18/8/2026).
Surahmat, kuasa hukum penggugat Kasworo Hadi Santoso, dari Mathew Surahmat & Partner lawfirm mengatakan bahwa dalam mediasi tersebut kedua belah pihak tetap bertahan pada posisi masing-masing sehingga tidak ditemukan kesepakatan atau kata damai.
“Hari ini kami sebagai penggugat hadir pada jadwal mediasi sidang gugatan PMH 167. Dalam mediasi tadi, kita dihadapkan dengan kondisi atau situasi bahwa masing-masing para pihak tetap pada pendiriannya. Artinya, mediasi gagal pada kesempatan hari ini,” kata Surahmat, seusai mediasi.
Dia menambahkan, pihaknya sebenarnya berharap ada solusi dari proses mediasi tersebut. Namun, hingga akhir pertemuan tidak ditemukan kesepakatan antara kedua pihak. “Kami berharap ada solusi di mediasi, tapi ternyata tidak ada jalan keluar, tidak ditemukan kesepakatan. Artinya, proses tetap lanjut ke persidangan,” ujarnya.
Surahmat menjelaskan, kegagalan mediasi tersebut disebabkan karena pihaknya tetap berpegang pada materi gugatan yang telah diajukan. Pihak penggugat menginginkan kliennya, Kasworo Hadi Santoso, tetap menjabat sebagai ketua pengurus Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry berdasarkan akta perubahan notaris yang menurutnya masih terdaftar dan diakui.
“Kalau dari pihak tergugat juga masih menyampaikan pendapatnya bahwa klien kami dianggap sudah tidak bekerja lagi di Epson. Sementara itu kan kasus yang berbeda, tentunya perkara hubungan industrial harus dibuktikan dulu, PHK-nya seperti apa,” terangnya.
Selain itu, Surahmat mengungkapkan bahwa dalam proses mediasi, pihaknya sempat dikritik oleh kuasa hukum tergugat karena dianggap menyampaikan materi persidangan kepada media.
“Itu perlu kami klarifikasi bahwa yang kami sampaikan itu adalah fakta. Kalau hal tersebut adalah bagian dari materi persidangan, itu sesuatu yang sangat lumrah. Ketika pers menanyakan kepada kami, kami menjawab,” jelasnya.
Dia melanjutkan, jika keterangan tersebut kemudian diberitakan media, hal itu merupakan sesuatu yang wajar. “Silakan gunakan hak jawab tersebut. Kalau memang kami melanggar etik dalam persidangan, ya dibuktikan. Sesuatu yang seperti itu kok disampaikan di dalam mediasi,” katanya.
Dengan gagalnya mediasi tersebut, Surahmat mengatakan pihaknya telah bersiap untuk melanjutkan proses persidangan. “Karena mediasi gagal, kami selaku kuasa hukum dari klien kami sudah mempersiapkan hal itu. Jauh-jauh hari kita sudah mempersiapkan bukti, saksi, dan sebagainya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasworo Hadi Santoso mengaku kecewa dengan hasil mediasi kedua tersebut. Dia menilai jalannya mediasi didominasi oleh pihak tergugat dan kuasa hukumnya. “Salah satu penyebab deadlock itu adalah dominasi dari tergugat 4 sekaligus pengacara tergugat,” ungkapnya.
Kasworo membandingkan jalannya mediasi pertama yang menurutnya sempat berprogres cukup positif. “Tapi hari ini di mediasi kedua, yang saya tangkap, semua sepertinya sudah diatur. Sehingga upaya menuju perbaikan dan islah itu tidak ada,” katanya.
Kasworo menegaskan, pihaknya akan tetap fokus pada materi pokok perkara. Dia mengeklaim posisinya sebagai ketua pengurus koperasi masih sah secara hukum, yang diperkuat dengan akta notaris serta pernyataan dari Dinas Koperasi Kabupaten Bekasi.
“RALB itu, dalam tanda kutip, cacat formil. Ketika ada transisi atau perubahan struktur pengurus, seharusnya ada serah terima, tapi ini tidak ada,” pungkasnya. (Supri)










