Sidang Kasus Pengadaan Lahan BUMD Cilacap, Letjen Widi Tak Pernah Beri Perintah Jual Lahan

- Editor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Persidangan perkara koneksitas dugaan penyimpangan pengadaan lahan BUMD Cilacap yang melibatkan mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, kembali berlanjut di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Sidang maraton yang berlangsung ketat sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.40 WIB ini, mengagendakan pemeriksaan 10 orang saksi, dari unsur yayasan hingga perseroan terbatas (PT).

Dalam pemeriksaan maraton tersebut, fakta persidangan kian memperjelas status hukum lahan Carui, yang selama ini menjadi persoalan.

Tim penasihat hukum menilai, terdapat kerancuan mendasar dalam memahami posisi aset antara Barang Milik Negara (BMN) dan Hak Guna Usaha (HGU) milik swasta.

Kuasa Hukum Letjen TNI Widi Prasetijono, Soesilo Aribowo, menyampaikan bahwa keterangan para saksi di muka persidangan, mengonfirmasi bahwa area tanah yang diperjualbelikan tersebut bukanlah BMN yang terdaftar atas nama negara atau Kementerian Pertahanan.

“Keterangan para saksi hari ini memperjelas posisi aset. Tadi terjawab bahwa lahan Carui yang dijualbelikan itu bukan aset negara atau BMN, melainkan sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Rumpun Sari Antan,” ujar Soesilo usai persidangan.

Soesilo menegaskan dua poin krusial terkait posisi kliennya dalam perkara tersebut. Pertama, Letjen TNI Widi Prasetijono tidak pernah memberikan perintah dalam bentuk apa pun untuk menjual tanah tersebut.

Kedua, lahan tersebut murni milik swasta (PT) yang berorientasi pada keuntungan korporasi, di mana perintah penjualan tanah sejatinya telah ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Rumpun Sari Antan (PT RSA), sejak tahun 2021 jauh sebelum periode Letjen Widi menjabat sebagai Pangdam.

Ia melanjutkan, penetapan BMN memiliki mekanisme regulasi yang ketat dan wajib terdaftar, dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi (SIMAK) BMN serta diaudit oleh BPK. Sementara itu, status lahan Carui sejak awal dikelola dalam bentuk HGU perseroan swasta, yang proses auditnya menggunakan kantor akuntan publik.

“Tanah tersebut sudah bersertifikat HGU, bahkan pernah dijaminkan ke bank BRI. Proses penerbitan HGU atas nama PT Rumpun Sari Antan juga melalui prosedur hukum yang matang, melibatkan BPN hingga pimpinan di Makodam kala itu. Artinya, proses perdata jual beli yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan sah secara hukum,” ungkap Soesilo.

Baca Juga:  Surat Terbuka Untuk Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto

Menyambung penjelasan Soesilo, Kuasa Hukum lainnya, Waldus Situmorang, membeberkan rekam jejak historis penerbitan sertifikat HGU lahan Carui, berdasarkan dokumen dan fakta yang terungkap dari para saksi di persidangan.

Waldus menyebutkan, bahwa sejak awal penyerahan lahan hingga terbitnya HGU Nomor 4, 5, dan 6 atas nama PT Rumpun Sari Antan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan penyaringan (filtering) administrasi secara berlapis, melalui dua kali rapat koordinasi di Semarang dan pusat.

“BPN tidak akan memproses atau mengeluarkan HGU atas nama perusahaan swasta, jika area tersebut merupakan aset resmi atau BMN milik Kodam. Bahkan, ada surat Panglima pada tahun 1982, yang menegaskan bahwa area kebun tersebut bukan aset Kodam,” kata Waldus.

Waldus juga menggarisbawahi, bahwa kepemilikan saham PT Rumpun Sari Antan, telah berkembang melalui kerja sama investasi dengan pihak ketiga, seperti Astra International sebesar 60 persen, sehingga murni beroperasi sebagai korporasi bisnis.

“Sesuai aturan pertanahan, BPN tidak bisa menetapkan BMN di atas tanah yang sudah bersertifikat HGU atas nama swasta. Penetapan BMN memerlukan mekanisme pendaftaran dari tanah negara yang belum bersertifikat, untuk mendapatkan alokasi APBN,” jelas Waldus.

Meski demikian, tim kuasa hukum mengapresiasi kejelian majelis hakim serta keterbukaan persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dalam menggali fakta-fakta administrasi hukum pertanahan secara komprehensif.

“Kami sangat menghormati proses hukum ini dan berharap, majelis hakim memiliki pemahaman yang sama berdasarkan fakta dokumen dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan,” pungkas Waldus.

Persidangan koneksitas ini dijadwalkan akan kembali berlanjut, guna mendengarkan keterangan puluhan saksi berikutnya, untuk menguji keabsahan materiil dakwaan secara objektif dan adil.(Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kasus Akta Kematian, Derek Prabu Maras dan Tim Hukum Siapkan Langkah Pidana
Resah Asap Pabrik, Warga Burangkeng Geruduk CV Energi Bio Pelangi
Penyaluran Bansos Dikeluhkan, SGY Minta Pemerintah Tak Kaku Gunakan Desil
Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Malam Anugerah MHT–PWI Jaya Diundur, Beri Ruang Persiapan Lebih Matang
Komjen Asep Edi Suheri Dinilai Figur Tepat untuk Gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kinerja Jeblok, Inilah Menteri-Menteri yang Direkomendasikan untuk Segera Dreshuffle
Indonesia Banget! 47 Mitra Driver Gojek Terpilih Kibarkan Merah Putih

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Kasus Akta Kematian, Derek Prabu Maras dan Tim Hukum Siapkan Langkah Pidana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Resah Asap Pabrik, Warga Burangkeng Geruduk CV Energi Bio Pelangi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Penyaluran Bansos Dikeluhkan, SGY Minta Pemerintah Tak Kaku Gunakan Desil

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Malam Anugerah MHT–PWI Jaya Diundur, Beri Ruang Persiapan Lebih Matang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Komjen Asep Edi Suheri Dinilai Figur Tepat untuk Gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Berita Terbaru

Puluhan warga Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, mendatangi lokasi pabrik CV Energi Bio Pelangi untuk memprotes aktivitas pabrik yang menimbulkan asap tebal.

Megapolitan

Resah Asap Pabrik, Warga Burangkeng Geruduk CV Energi Bio Pelangi

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:34 WIB

Presiden Jokowi saat menyematkan pangkat Jenderal Kehormatan pada Menhan Prabowo Subianto. (Foto: Ist)

Opini

Andai Prabowo Jatuh dari Singgasana

Kamis, 20 Agu 2026 - 16:14 WIB