Mila Machmudah Tak Ingin Penjarakan Rizky Billar dan Lesti Kejora soal Nikah Siri, Tapi Kok Laporkan ke Polda Jatim

JAKARTA, Mediakarya – Mila Machmudah ternyata sudah menyambangi Polda Jawa Timur untuk membahas rencana laporan polisi terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora.

“Kami berkonsultasi terkait pasal mana yang akan kami kenakan untuk melaporkan saudara Billar,” ujar kuasa hukum Mila, Edi Prastio dalam jumpa pers virtual, Jumat (1/10/2021).

Dari hasil pertemuan dengan penyidik Polda Jawa Timur, Mila Machmudah sudah mengantongi dua pasal untuk menyeret Rizky Billar ke jalur hukum.

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 242 dan 266 KUHP terkait memberikan dan memasukkan keterangan palsu ke akta otentik,” tutur Edi Prastio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *