Mila Machmudah Tak Ingin Penjarakan Rizky Billar dan Lesti Kejora soal Nikah Siri, Tapi Kok Laporkan ke Polda Jatim

- Editor

Sabtu, 2 Oktober 2021 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Mila Machmudah ternyata sudah menyambangi Polda Jawa Timur untuk membahas rencana laporan polisi terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora.

“Kami berkonsultasi terkait pasal mana yang akan kami kenakan untuk melaporkan saudara Billar,” ujar kuasa hukum Mila, Edi Prastio dalam jumpa pers virtual, Jumat (1/10/2021).

Dari hasil pertemuan dengan penyidik Polda Jawa Timur, Mila Machmudah sudah mengantongi dua pasal untuk menyeret Rizky Billar ke jalur hukum.

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 242 dan 266 KUHP terkait memberikan dan memasukkan keterangan palsu ke akta otentik,” tutur Edi Prastio.

Lantas, apa yang membuat Mila Machmudah tetap menyambangi Polda Jawa Timur untuk membahas rencana pelaporan Rizky Billar? Mengingat sebelumnya, Mila sudah menyatakan tak ada niat memenjarakan kedua pasangan terkait dugaan melanggar syariat pernikahan dalam agama Islam.

“Jadi lebih ke edukasi masyarakat agar tidak terjadi lagi hal seperti ini. Orientasi kami tidak memenjarakan, tapi untuk edukasi dan tidak ditiru orang lain,” jelas Edi Prastio.

Baca Juga:  Solidaritas Korban Penembakan, DKI Beri Warna Bendera New Zealand di JPO GBK

“Kalau memang terbukti bersalah, kan ada beberapa tahapan. Delik aduan itu bisa diupayakan dengan restorative justice. Dari situ nanti bisa mediasi hingga tercapai upaya perdamaian,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, postingan Mila Machmudah yang mengomentari pengakuan nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan. Mila menganggap pernikahan dilangsungkan tidak sesuai syariat agama dan berencana mengadukan Billar serta Lesti ke pihak berwajib.

Imbas dari pernyataan tersebut, Mila Machmudah mendapat kecaman keras dari penggemar Rizky Billar dan Lesti Kejora. Mila lantas memberikan penjelasan bahwa upaya hukum yang dia tempuh bukan untuk memenjarakan Billar dan Lesti.

“Agar ada kepastian hukum dalam masyarakat tentang gimana sih cara nikah yang benar. Tidak ada ijab dua kali. Cara melegalkan nikah siri itu dengan isbat, bukan ijab dua kali,” paparnya.(HDS)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin
Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi
Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
DPRD Kota Bekasi Desak Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab atas Kemacetan Parah di Bantargebang
Bank Jakarta Santuni 8.500 Anak Yatim dan Duafa, Tebar Berkah Ramadan hingga Hadirkan Posko Mudik

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Politisi PDIP Ini Sebut Tidak Seluruh Proses Perampasan Aset Menunggu Putusan Pemidanaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:22 WIB

Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T

Senin, 18 Mei 2026 - 08:44 WIB

Parah, Ribuan ASN di Pemkab Brebes Manipulasi Absensi

Berita Terbaru