Minyak Hilang, Kota Merana: Kisah PD Migas Kota Bekasi dan Mitra Asing yang Menguras Sumber Daya

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Oleh:  Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Perusahaan Daerah Migas Kota Bekasi tidak pernah benar-benar menjadi perusahaan daerah! Sejak hari pertama, ia hanyalah nama di atas kertas, sementara kendali sesungguhnya berpindah tangan ke sebuah perusahaan asing bernama Foster Oil and Energy (FOE). Ini bukan cerita tentang sengketa kontrak biasa. Ini adalah potret buram tata kelola, kegagalan pengawasan, dan sebuah kerja sama yang lebih menyerupai jebakan finansial ketimbang kemitraan untuk kemakmuran rakyat.

Awal yang cacat BUMD tanpa otot

Tahun 2009, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Tujuannya mulia, disebut untuk mengelola potensi migas Lapangan Jatinegara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Namun, niat baik itu langsung terperosok dalam realita pahit. PD Migas lahir tanpa kesiapan memadai, karena tidak ada modal kuat, tidak ada sumber daya manusia kompeten, dan yang paling fatal, tidak ada kajian kelayakan yang matang. Ia lahir cacat perencanaan dan cacat tata kelola sejak dalam kandungan!

Jalan pintas ke Singapura

Dengan badan usaha yang lemah, Pemkot Bekasi bukannya membenahi diri, malah mencari jalan pintas. Tanggal 27 Maret 2009, itu bahkan sebelum PD Migas benar-benar berdiri tegak, Wali Kota Bekasi sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Foster Oil and Energy PTE, LTD, perusahaan asal Singapura. Sangat aneh!

MoU ini ditandatangani tanpa persetujuan DPRD, melangkahi prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan keterlibatan legislatif untuk kerja sama strategis jangka panjang. Ini pelanggaran prosedural serius yang mengabaikan prinsip otonomi daerah, itu sebuah pelanggaran yang kemudian ditegaskan sebagai standar dalam UU 23 Tahun 2014.

Perjanjian yang menyerahkan kedaulatan

Dari MoU yang bermasalah itu, lahirlah rangkaian perjanjian yang semakin mengukuhkan posisi FOE sebagai pengendali sesungguhnya, ini dia:

  1. Perjanjian kerjasama tanggal 26 Oktober 2009 ditandatangani bahkan sebelum ada kepastian dari PT Pertamina EP selaku pemilik wilayah kerja. Tindakan yang melampaui kewenangan!
  2. Joint Operating Agreement, JOA, tanggal 13 Januari 2011 adalah inti malapetaka. Klausulnya ibarat menyerahkan kunci gudang harta pada pihak asing karena:
    – Pembagian kepemilikan adalah: FOE 90%, PD Migas 10%.
    – 10% untuk PD Migas itu diberikan cuma-cuma sebagai “goodwill”, itu artinya, perusahaan daerah tidak menyetor modal sepeser pun.
    – Kendali operasional sepenuhnya di tangan FOE, terlihat General Manager dari FOE dan Ketua Komite Operasi dari FOE
  3. Perjanjian KSO dengan Pertamina baru dilakukan 17 Februari 2011 dimana PD Migas menjadi operator di atas kertas, tetapi untuk memenuhi persyaratan keuangan KSO, mereka sepenuhnya bergantung pada FOE.
  4. Funding Agreement (satu pihak/investor/pemberi dana setuju untuk menyediakan dana kepada pihak lain demi tujuan tertentu, tanggal 14 Juli 2011, mengandung klausul arbitrase di Singapura (SIAC), itu melemahkan posisi hukum Indonesia di negeri sendiri.

Pola permainan FOE: predator dalam balutan kemitraan

Melihat pola perilaku FOE dalam kasus ini, kita bukan sedang melihat kemitraan bisnis yang sehat, melainkan sebuah model korporasi oportunistik yang memanfaatkan kelemahan tata kelola, yakni:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.morulaivf.co.id/wp-content/uploads/mahjong/
https://portobellowest.com/about/
https://renearchitects.com/contact/
https://associationofblacksociologists.org/disclaimer/
https://maximilianscatering.com/gallery/