Menurutnya, kondisi inilah yang perlu dipahami masyarakat tentang bentuk-bentuk transaksi pinjaman daring. Cholil mendorong lembaga keuangan ikut andil memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pinjaman yang produktif dan bukan berupa pinjaman konsumtif belaka.
Hal yang perlu diingat, kata dia, pinjaman online bisa berupa pinjol feedback syariah, pinjol feedback konvensional, atau pinjol rentenir yang dioperasikan secara ilegal.
“Makanya penting teman-teman diajarkan untuk literasi keuangan. Kita dari MUI selain memberikan jalan (pinjaman) yang legal, tetapi juga yang sesuai dengan syariah,” katanya. (q2)