Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

- Editor

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan dokumen legalitas  oleh Kepala Badan Kesbangpol Nias Selatan, Fanotona Laia, S.H., M.Kn., kepada Ketua KORMI Kabupaten Nias Selatan, Meitina Maduwu

Penyerahan dokumen legalitas oleh Kepala Badan Kesbangpol Nias Selatan, Fanotona Laia, S.H., M.Kn., kepada Ketua KORMI Kabupaten Nias Selatan, Meitina Maduwu

NIAS SELATAN, Mediakarya — Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) resmi menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Nias Selatan pada, Rabu (29/07/2026).

Penyerahan dokumen legalitas tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Nias Selatan, Fanotona Laia, S.H., M.Kn., kepada Ketua KORMI Kabupaten Nias Selatan, Meitina Maduwu, S.H. Prosesi penyerahan administrasi ini berlangsung di Ruang Kantor Kaban Kesbangpol Nias Selatan, Jalan Lagundri Km. 7.

SKT ini menjadi dasar hukum formal bagi KORMI untuk menjalankan seluruh agenda organisasi di wilayah Nias Selatan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Badan Kesbangpol Nias Selatan atas terbitnya SKT ini. Legalitas ini menjadi modal utama dan momentum penting bagi seluruh jajaran pengurus KORMI Nias Selatan untuk tancap gas menyusun program kerja nyata, mulai dari tingkat kabupaten hingga menyentuh masyarakat di pelosok desa”, ujar Ketua KORMI Meitina Maduwu.

Baca Juga:  Ini Klarifikasi KIP Aceh Utara Terkait Polemik Rekrutmen PPK

Kepala Badan Kesbangpol, Fanotona Laia menegaskan pentingnya sinergi KORMI dalam mendukung visi pemerintah di bidang pemuda dan olahraga.

“Dengan diserahkannya SKT ini, KORMI Kabupaten Nias Selatan kini telah resmi terdaftar dan diakui oleh pemerintah daerah. Kami berharap kepengurusan di bawah kepemimpinan Ibu Meiltina Maduwu dapat membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah untuk menghidupkan kembali olahraga tradisional dan rekreasi, guna mewujudkan masyarakat Nias Selatan yang lebih sehat dan aktif”, pungkas Kaban Kesbangpol, Fanotona Laia.

Dalam kesempatan tersebut, Kaban Kesbangpol turut didampingi oleh jajaran internal mulai dari Kabid Fasilitasi Organisasi Parpol & Kemasyarakatan Widiawati Buulolo, S.K.M., dan Kasubbid Pendidikan Politik Gester Nehe, SE.

Penerbitan SKT ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan induk organisasi olahraga masyarakat di bawah naungan KORMI, sekaligus meningkatkan indeks kebugaran warga di Kabupaten Nias Selatan. (Nan)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon
Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun
DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
Wiwiek Hargono Nahkodai Kormi Kota Bekasi 2026-2031, Fokus Wujudkan Masyarakat Bugar
Perkuat Roda Organisasi, DPW Resor II BKPN Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus DPW Tingkat Jemaat di BKPN Hilimondregeraya

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:49 WIB

Kantongi SKT dari Kaban Kesbangpol, Legalitas KORMI Nias Selatan Sah

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:17 WIB

DPD LPKAN Jatim Harap Tagline Presisi Polri Tidak Sekedar Jargon

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:38 WIB

Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB