MALUKU UTARA, Mediakarya – Dugaan adanya praktik pungutan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Halmahera Utara kembali menjadi sorotan publik. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pengelolaan program tersebut.
Aktivis pemerhati pendidikan, Nohri Salawe, meminta APH tidak mengabaikan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pungutan yang disebut-sebut terjadi pada pelaksanaan program revitalisasi di sejumlah sekolah.
“Jika informasi mengenai adanya pungutan terhadap sekolah penerima bantuan revitalisasi benar, maka hal ini harus diusut secara transparan. APH perlu memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila dugaan tersebut atas arahan pejabat berinisial K.A. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Nohri Salawe dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, program revitalisasi tersebut menyasar 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Halmahera Utara. Masing-masing sekolah penerima program disebut diduga diminta memberikan kontribusi sebesar Rp35 juta, dengan nominal yang dikaitkan dengan nilai anggaran revitalisasi yang diterima.
Salah satu sekolah penerima, yakni SMP Negeri 1 Tobelo, diketahui memperoleh anggaran revitalisasi sekitar Rp4 miliar. Selain sekolah tersebut, terdapat 10 SMP lainnya yang juga menerima program serupa.
Berdasarkan informasi yang diterima, uang sebesar 35 juta rupiah dipungut oleh salah satu orang dekat pejabat daerah tersebut, yang berinisial HB. Jika informasi ini benar, terdapat pungutan yang dilakukan terhadap sekolah penerima bantuan pemerintah, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Program pendidikan bertujuan meningkatkan kualitas sarana belajar mengajar. Karena itu, setiap rupiah anggaran harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan peserta didik dan sekolah, bukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Dugaan ini harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional,” kata Nohri Salawe.
Pihaknya juga meminta APH segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pelaksanaan program revitalisasi, mulai dari kepala sekolah penerima bantuan, pejabat terkait di lingkungan pemerintah daerah, hingga pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan pungutan tersebut.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak yang kebal hukum. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu hasil penyelidikan akan membuktikannya. Namun jika ditemukan adanya tindak pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Nohri.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. (UGY)











