Nama Istri Ketiga Ustadz Arifin Ilham Tak Masuk di Surat Ahli Waris, Ini Kata Keluarga

- Editor

Kamis, 7 Oktober 2021 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Pengadilan Agama Cibinong telah mengesahkan 10 nama orang yang masuk dalam daftar ahli waris mendiang ustaz Arifin Ilham. Dari 10 daftar nama yang tertera dalam surat penetapan ahli waris, tidak terdapat nama dari istri ketiga sang ustadz, yakni Femma beserta anaknya, Shofiya Dzikriya Arifin.

Dalam surat yang tetapkan oleh Pengadilan Agama Cibinong, hanya ada nama ibu kandung Ustaz Arifin, istri pertama, istri kedua, dan tujuh orang anak kandungnya. Sementara istri ketiga dan satu orang anaknya, tak terlihat berada dalam daftar surat penetapan ahli waris tersebut.

Hal itu sontak menjadi pertanyaan, mengapa nama Ummi Femma dan anak-anaknya tidak masuk dalam daftar. Saat dihubungi oleh awak media, Nazmi Bawazier selaku ipar dari almarhum Ustaz Arifin Ilham tampak menjelaskan hal tersebut.

“Penetapan ahli waris (oleh Pengadilan Agama Cibinong) hanya mengesahkan legitimasi siapa saja para ahli waris yang sah (menurut catatan administrasi negara yang tercatat),” jelas Nazmi dalam pesan singkat kepada wartawan, pada Rabu (6/10/2021).

Baca Juga:  Disebut Nikita Mirzani Mulai Pasang Tarif Rp30 Juta, Ini Kata Adik Bibi Andriansyah

“Jadi sekali lagi mohon teman-teman media, saya dapat kiriman macam-macam berita dan lain-lain, bahwa ada istri almarhum nggak masuk waris dan nggak dapat waris, tidak benar itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nazmi mengatakan bahwa para ahli waris sudah mendapatkan haknya masing-masing. Termasuk pula Ummi Femma dan Shofiya.

“Semua para ahli waris mendapatkan hak-hak warisnya sesuai hukum agama (kita sudah kaji dan minta nasihat arahan pembagian waris dengan para ulama-ulama dewan syariah Az Zikra mengenai pembagian waris tersebut),” jelasnya.

“Jadi sekali lagi tidak ada yang tidak dapat hak warisnya. Semua dapat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar
Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak
Bupati Bolmut Sulawesi Utara Kena Ciduk OTT KPK
Prabowo Kerap Berkata Kasar Hingga Disarankan Dijauhkan dari Mikropon, Begini kata Pengamat
Rektor Universitas Paramadina Tanggapi Usulan Pendidikan Gratis Hingga Perguruan Tinggi

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:10 WIB

Persoalan Tanah Sejak 2017, G Nyoman Tio Rae Tempuh Jalur Hukum ke Mabes Polri

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 07:50 WIB

Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Selasa, 22 September 2026 - 22:48 WIB

Jadikan Ruang Terbuka Hijau, Pol PP Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Puncak

Berita Terbaru