Nasib Pilu Istri Pemulung di TPST Bantargebang Tak Mampu Berobat

- Editor

Kamis, 28 November 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPBS Narpan Apong sedang menjenguk Rina, Istri salah satu Pemulung di TPST Bantargebang yang sedang sakit.

Ketua KPBS Narpan Apong sedang menjenguk Rina, Istri salah satu Pemulung di TPST Bantargebang yang sedang sakit.

BEKASI, Mediakarya – Nasib pilu menimpa Rina Yulianti (24), istri seorang pemulung di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi. Perempuan asal Pacitan, Jawa Timur, ini menderita infeksi parah hingga kedua kakinya membengkak.

“Sudah seminggu lebih, dia hanya bisa duduk dan terbaring lemah karena kedua kakinya bengkak. Saya sangat khawatir dengan kondisi istri saya,” ujar Cariwan, suami Rina, saat ditemui di kediamannya di Kampung Ciketing Sumurbatu, RT 04/RW 03, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (28/11/2024).

Sebagai seorang pemulung, Cariwan hanya mampu meraup penghasilan maksimal sekitar Rp100.000 per hari. Uang tersebut harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga, termasuk dua anaknya. Belum lagi, dia harus membayar sewa gubuk sebesar Rp200.000 per bulan.

“Dengan penghasilan yang pas-pasan, saya sangat kesulitan untuk membiayai pengobatan istri saya,” ungkap Cariwan dengan nada sedih.

Kondisi Rina yang semakin memburuk membuat Ketua Komunitas Pemulung Bantargebang Sejahtera (KPBS), Narpan Apong, prihatin. Dia berusaha mencarikan solusi agar Rina bisa mendapatkan perawatan medis yang layak.

Baca Juga:  Pengamat: Pertemuan Puan-Surya Paloh untuk Melihat Peluang Berkoalisi

“Kami sedang berupaya mengurus administrasi agar Rina bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit dengan biaya pemerintah. Namun, ada kendala karena KTP mereka sempat terbakar dalam kebakaran besar di permukiman pemulung tahun lalu,” terang Apong.

Selain itu, pernikahan Rina dan Cariwan hanya dilakukan secara siri, sehingga sulit untuk menghubungi keluarga perempuan. “Ini adalah masalah klasik yang sering kami hadapi di komunitas pemulung,” tambah Apong.

Dia berharap ada donatur yang bersedia membantu meringankan beban Rina dan keluarganya. “Infeksi yang diderita Rina sudah cukup parah. Selain bengkak, ia juga sempat mengalami sesak napas,” ungkapnya.

Derita Rina, lanjut Apong, mengingatkan akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan dan kesejahteraan para pemulung yang setiap hari berjibaku dengan tumpukan sampah. “Mereka adalah pelopor 3R ( Reduce, Reuse, Recycle) pengurangan sampah, namun seringkali hidup dalam kondisi yang memprihatinkan,” tutupnya. (Rido)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
Atlit Nasional Peraih Emas PON Di KO Atlet Muaythai Kota Bekasi
BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar
Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026
Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!
Tak Hanya Presiden: Listyo Sigit dan 2 Irjen Juga Sadap Tokoh Politik, Media, Ormas, Hingga Pengusaha
Penyadapan Prabowo Diduga Upaya Kudeta Antarkan Gibran Jadi RI-1 Demi Selamatkan Jokowi
Kota Bekasi Sabet Emas Pertama Cabor Muaythai Di Hari Pertama, Unjuk Gigi Pada Porprov XV Jabar

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi

Kamis, 5 November 2026 - 09:00 WIB

Atlit Nasional Peraih Emas PON Di KO Atlet Muaythai Kota Bekasi

Rabu, 4 November 2026 - 17:34 WIB

BTS 4G di Wilayah 3T Mulai Beroperasi, Kontraktor Klaim Tagihan Ratusan Miliar Belum Dibayar

Rabu, 4 November 2026 - 13:31 WIB

Dukung Penerimaan Negara Melalui Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perusahaan, PAM Jaya Raih Penghargaan di Tax Gathering 2026

Rabu, 4 November 2026 - 08:58 WIB

Mahfud MD Tegaskan Pasal Makar Mengintai Mantan Kapolri, Bisa Hukuman Mati!

Berita Terbaru