Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,MediaKarya: Perseteruan perebutan tanah antara Pemilik Club De Arjuna, dengan Ahli Waris yang saat ini dikuasakan oleh Haji Sulardi memasuki tahap baru.

Ratusan massa dari Ormas Grib Jaya serta Kuasa Hukum DPP Grib Jaya yang membantu, proses pengembalian hak kepada ahli waris menggeruduk arena Club De Arjuna, kedatangan mereka yakni menuntut kembali hak ahli waris atas tanah yang di akuisisi secara sepihak.

Melalui kuasa hukumnya, Niko Kilykily SH,MH pihaknya berencana akan menguasai Club De Arjuna yang dianggap bangunannya berdiri diatas tanah milik ahli waris.

“Kami juga tidak kaku, walaupun kami datang, dan memasang plang, kami membuka ruang mediasi tinggal yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga tidak ada yang dirugikan, karena kita melihat masyarakat kecil yang selalu dikorbankan,” ujar Niko Kilykily, saat ditemui awak media, di Club De Arjuna, Jumat (12/26).

Baca Juga:  Harapan IAW Terhadap Tatakelola Nikel, Dari Presiden Jokowi Hingga Stephanie Tangkilisan

Selanjutnya, Niko juga mengapresiasi kepada pengadilan negeri Jakarta Barat yang pada saat itu datang bersidang di tempat ini.

“Saya sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang langsung datang bersidang disini, kemudia PN Jakbar mengatakan bahwa objek yang di klaim PT Arjuna ini tanah mereka bukan berada disini,tetapi di tempat lain,” ucap Niko.

Lanjut Niko, apabila pemasang plang dan kedatangan mereka tidak digubris oleh pihak Club De Arjuna, Niko menegaskan akan terus menguasai area Club De Arjuna.

“Artinya, pihak pengelola Club De Arjuna harus segera mengosongkan areanya. Tentunya kami akan terus menguasai hingga persoalan ini tuntas,” ujar Niko Kilykily.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kapolri Terbaik Versi Habiburrahman Kini Jadi Tersangka Akibat Menyadap Presiden
Kasus Penyadapan Ilegal jadi Momentum Jenderal Suyudi Lepaskan Polri dari Stigma Parcok Warisan Geng Solo
Tanah Adat Dirampas, Warga Yang Bela Tanah Justru Dipidanakan
Koimisi III DPR RI Percayakan kepada Polri Ungkap Kasus Penyadapan yang diduga Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs
Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Jenderal Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal
Bambang Hendarso Danuri: Sadap Presiden Adalah Pengkhianatan Sumpah Bhayangkara
Praktisi Hukum Herdiyan Saksono Bedah Skandal Penyadapan Ilegal Pejabat Tinggi: Puncak Gunung Es Rusaknya Demokrasi
Prabowo Diminta Buka Ulang Kasus Febrie, GNK: Penyadapnya Saja Sudah Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 21:37 WIB

Kapolri Terbaik Versi Habiburrahman Kini Jadi Tersangka Akibat Menyadap Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 08:30 WIB

Kasus Penyadapan Ilegal jadi Momentum Jenderal Suyudi Lepaskan Polri dari Stigma Parcok Warisan Geng Solo

Jumat, 6 November 2026 - 06:16 WIB

Tanah Adat Dirampas, Warga Yang Bela Tanah Justru Dipidanakan

Jumat, 6 November 2026 - 06:09 WIB

Koimisi III DPR RI Percayakan kepada Polri Ungkap Kasus Penyadapan yang diduga Dilakukan oleh Listyo Sigit Cs

Kamis, 5 November 2026 - 23:35 WIB

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Jenderal Bintang Dua Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal

Berita Terbaru

Ilustrasi  (Foto: Ist)

Opini

Polri Milik Negara Bukan Milik Kekuasaan

Minggu, 8 Nov 2026 - 08:37 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: dok. Fraksi Gerindra)

Headline

Habiburokhman: Prestasi Listyo Jadi Nol Usai Sadap Presiden

Sabtu, 7 Nov 2026 - 19:18 WIB