Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional

- Penulis

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Danantara (Foto: Ist)

Gedung Danantara (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Ada wacana pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai instrumen pemerintah dalam menata ekspor sumber daya alam terus memunculkan berbagai gagasan baru. Salah satu usulan yang kini mendapat perhatian datang dari Mayjend (Purn) Achmad Adipati Karna Widjaja. PSCJ, M.M., yang menawarkan pendekatan berbeda dari perdebatan yang berkembang selama ini.

Jika sebagian kalangan memperdebatkan apakah DSI sebaiknya tetap berbentuk Persero atau diubah menjadi Badan Layanan Umum (BLU), Adipati justru menilai fokus pemerintah seharusnya tidak berhenti pada soal bentuk badan hukum.

Menurutnya, persoalan utama yang hendak diselesaikan pemerintah bukanlah siapa yang menjadi eksportir, melainkan bagaimana negara dapat mengawasi harga ekspor, mencegah transfer pricing, menjaga devisa hasil ekspor, sekaligus melindungi data perdagangan nasional secara profesional dan berkelanjutan.

“Dalam banyak diskusi, perhatian publik terlalu terfokus pada DSI sebagai perusahaan. Padahal kebutuhan negara yang sesungguhnya adalah instrumen pengawasan dan analisis perdagangan yang kuat,” ujar Adipati dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

Adipati menilai gagasan menjadikan DSI sebagai BLU secara langsung bukanlah pilihan yang paling ideal. Selain karena DSI sejak awal dirancang sebagai Persero, perubahan bentuk kelembagaan tersebut juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi yang tidak sederhana.

Sebaliknya, ia menawarkan solusi yang dianggap lebih realistis dan lebih mudah diwujudkan.

Menurutnya, PT DSI dapat tetap berjalan sebagai Persero apabila pemerintah memang membutuhkan instrumen perdagangan negara untuk mendukung hilirisasi, pengembangan pasar, atau kepentingan strategis lainnya.

Namun untuk fungsi pengawasan, validasi harga, perlindungan data, serta deteksi dini praktik-praktik yang merugikan negara, pemerintah sebaiknya membentuk lembaga baru berbentuk Badan Layanan Umum.

“Yang lebih aman adalah membentuk BLU baru, bukan mengubah DSI menjadi BLU,” kata Adipati.

Lembaga tersebut, menurut dia, dapat diberi nomenklatur BLU Pusat Analisis Strategis Perdagangan Komoditas Nasional. Konsep ini dinilai mampu menghindari konflik kepentingan yang selama ini dikhawatirkan berbagai pihak.

Pasalnya, apabila satu lembaga sekaligus berfungsi sebagai pedagang dan pengawas, maka muncul pertanyaan mengenai perlindungan data buyer, rahasia dagang, kontrak ekspor, hingga potensi penyalahgunaan informasi perdagangan.

“Negara harus mengetahui seluruh data strategis perdagangan nasional. Tetapi negara juga harus menjamin bahwa data tersebut tidak berubah menjadi alat persaingan yang merugikan pelaku usaha,” tegasnya.

Dalam rancangan yang diusulkannya, BLU tersebut tidak akan berperan sebagai eksportir maupun pedagang komoditas.

Sebaliknya, lembaga itu akan menjadi pusat layanan negara yang bertugas melakukan analisis harga global, validasi kewajaran transaksi ekspor, pengawasan devisa hasil ekspor, pengelolaan data perdagangan strategis, serta deteksi dini praktik under invoicing dan transfer pricing.

Baca Juga:  RUPS Kementerian BUMN Putuskan Pergantian Direksi dan Komisaris Pertamina

Adipati menilai model seperti ini jauh lebih sesuai dengan kebutuhan Indonesia saat ini. Selama puluhan tahun, kata dia, negara sebenarnya telah memiliki banyak institusi yang mengatur perdagangan dan sumber daya alam.

Namun yang belum dimiliki secara optimal adalah pusat analisis terpadu yang mampu menghubungkan data dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, PPATK, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, serta berbagai regulator lainnya.

Karena itu, keberadaan BLU Pusat Analisis Strategis Perdagangan Komoditas Nasional dapat menjadi “otak” dari sistem pengawasan ekspor nasional.

Dalam konsep tersebut, lembaga baru itu akan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membaca anomali harga ekspor, mengidentifikasi pola transaksi yang tidak wajar, serta memberikan peringatan dini kepada pemerintah sebelum kerugian negara terjadi.

Selain itu, lembaga tersebut juga diharapkan menjadi wali data perdagangan nasional yang bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kontrak, invoice, data buyer, volume ekspor, hingga informasi pembayaran yang selama ini dianggap sebagai aset strategis perusahaan.

Menariknya, Adipati menilai pembentukan BLU baru tersebut tidak memerlukan perubahan undang-undang yang rumit.

Menurutnya, kerangka hukum pembentukan BLU sebenarnya telah tersedia melalui UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, serta berbagai regulasi teknis di lingkungan Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, pemerintah dapat bergerak lebih cepat dibanding harus melakukan restrukturisasi kelembagaan DSI secara menyeluruh.

“Negara tidak harus menjadi pedagang untuk menjadi kuat. Negara menjadi kuat ketika memiliki data yang akurat, kemampuan analisis yang unggul, dan sistem pengawasan yang mampu mendeteksi penyimpangan sebelum kerugian terjadi,” tulis Adipati.

Di tengah upaya pemerintah membangun tata kelola ekspor sumber daya alam yang lebih transparan dan akuntabel, gagasan pembentukan BLU Pusat Analisis Strategis Perdagangan Komoditas Nasional tersebut mulai dipandang sebagai salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan.

Setidaknya, usulan itu menawarkan jalan tengah: pemerintah tetap dapat mempertahankan DSI sebagai instrumen ekonomi negara, sementara fungsi pengawasan ditempatkan pada lembaga yang secara desain tidak memiliki kepentingan komersial.

Bagi Adipati, inilah cara paling aman untuk memastikan bahwa agenda besar penataan ekspor sumber daya alam tidak berubah menjadi sekadar pembentukan perusahaan baru, melainkan menjadi reformasi tata kelola yang benar-benar memperkuat kemampuan negara menjaga kekayaan alamnya. (Supriyadi)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?
Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih
STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus
Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Wakil Ketua DPD RI Apresiasi MBG Diprioritaskan ke Daerah 3T
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Harga Pertamax Naik 32 Persen, Ketua BPKN RI: Konsumen Berhak Mendapat Transparansi Pemerintah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:38 WIB

Wacana Ubah DSI Jadi BLU, Mantan Jenderal Ini Usulkan Lahirnya Otoritas Analisis Perdagangan Komoditas Nasional

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:59 WIB

BGN di Pusaran Korupsi: Pembersihan Nyata atau Sekadar Rebranding?

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:54 WIB

Pengelolaan Superblock Betos Habis, Pemkot Bekasi Diminta Ambil Alih

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:26 WIB

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:20 WIB

Konsolidasi BUMN Gula dan Jerit Petani Tebu

Berita Terbaru

Prasetyo Edi Marsudi.(Foto: dri)

DKI

STY Latih Persija, Pras: Itu Pelatih Bagus

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:26 WIB