Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat hendak digelandang ke mobil tahanan.

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana setelah sebelumnya lembaga korps Adhiyaksa itu melakukan penggeledahan intensif di kantor BGN Jakarta.

Dadan yang sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto bersama dua mantan petinggi BGN lainnya, Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan berlangsung sejak subuh hingga menjelang petang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa setelah sebelumnya dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra SPPG. “Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  KPK Diminta Ungkap Pencucian Uang Kepala Daerah Melalui Aspri dan Ajudannya

Lebih lanjut, ketiga mantan petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga dituding terlibat dalam dugaan markup anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka diduga melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil, termasuk pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp 1 triliun dan pengadaan sepatu serta tablet yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara. (Adt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik
Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:22 WIB

Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:53 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:07 WIB

Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri

Berita Terbaru