Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi

- Editor

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat hendak digelandang ke mobil tahanan.

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana setelah sebelumnya lembaga korps Adhiyaksa itu melakukan penggeledahan intensif di kantor BGN Jakarta.

Dadan yang sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto bersama dua mantan petinggi BGN lainnya, Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan berlangsung sejak subuh hingga menjelang petang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa setelah sebelumnya dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra SPPG. “Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum

Lebih lanjut, ketiga mantan petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga dituding terlibat dalam dugaan markup anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka diduga melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil, termasuk pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp 1 triliun dan pengadaan sepatu serta tablet yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara. (Adt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi
Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin
Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Usai Insiden Kecelakaan Di Jalan Raya Narogong, Kapolres Kunjungi TPST Bantargebang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Berita Terbaru

KDM saat menegur Camat Coblong Kota Bandung (Foto: ist)

Headline

IPPS Kritisi Cara KDM Tegur Camat Coblong Kota Bandung

Jumat, 7 Agu 2026 - 15:37 WIB