JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana setelah sebelumnya lembaga korps Adhiyaksa itu melakukan penggeledahan intensif di kantor BGN Jakarta.
Dadan yang sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto bersama dua mantan petinggi BGN lainnya, Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiganya sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan berlangsung sejak subuh hingga menjelang petang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa setelah sebelumnya dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra SPPG. “Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief, Rabu (3/6/2026).
Lebih lanjut, ketiga mantan petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga dituding terlibat dalam dugaan markup anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka diduga melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil, termasuk pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp 1 triliun dan pengadaan sepatu serta tablet yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara. (Adt)











