Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat hendak digelandang ke mobil tahanan.

JAKARTA, Mediakarya – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana setelah sebelumnya lembaga korps Adhiyaksa itu melakukan penggeledahan intensif di kantor BGN Jakarta.

Dadan yang sebelumnya dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto bersama dua mantan petinggi BGN lainnya, Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pemeriksaan berlangsung sejak subuh hingga menjelang petang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa setelah sebelumnya dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra SPPG. “Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga:  Ini Harapan Publik Kepada Irjen Pol Iwan Kurniawan sebagai Kapolda Kalteng

Lebih lanjut, ketiga mantan petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga dituding terlibat dalam dugaan markup anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka diduga melakukan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil, termasuk pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp 1 triliun dan pengadaan sepatu serta tablet yang tidak sesuai ketentuan. Dugaan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara. (Adt)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal
Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar
KPK Dituding Tebang Pilih Tangani Perkara Dugaan Suap di DJBC
Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru
Diduga Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA, Tindakan Silmy Karim Dinilai Ancam Kedaulatan Negara
Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Polri Libatkan Eksternal Dalam Assessment Jenderal

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:46 WIB

Bea Cukai Ungkap Jutaan Batang Rokok Ilegal, Total Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:34 WIB

KPK Dituding Tebang Pilih Tangani Perkara Dugaan Suap di DJBC

Senin, 8 Juni 2026 - 09:33 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Obat Keras Di Muara Baru

Berita Terbaru