Home / DKI

Ngotot Ingin Bertemu Pj Teguh, Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2025 Menjadi Rp5,4 Juta

- Penulis

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Media Karya-Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan juga berbagai serikat pekerja lainnya menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10/2024).

Ada dua tuntutan yang disuarakan buruh tersebut. Pertama menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 8-10 persen.

Kedua, buruh menuntut untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Korlap aksi di atas mobil komando mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan dua tuntutan tersebut kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

Dalam pertemuan itu, ia meminta pada Pj Teguh untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dalam menaikan UMP Jakarta 2025.

“Berencana ketemu Pj Gubernur berbicara terkait kenaikan upah, tentang bagaimana UMP tidak mengunakan PP 51. Kalau pakai PP 51 kenaikan hanya Rp 116.000,” ucapnya.

Ditegaskan dia, buruh menginginkan UMP DKI Jakarta pada tahun 2025 naik menjadi Rp 5.400.000 dari sebelumnya pada tahun 2024 sebesar Rp 5.067.381

Baca Juga:  Uus Kuswanto, Kini Jadi Birokrat Nomor Satu di Jakarta

“Rata hidup layak di angka 5 juta 400 ribu kenaikan upah kita kalau pakai PP 51 naik 5 juta 200,” terangnya.

Ketua Perda KSPI OKI Jakarta, Winarso mengatakan, buruh DKI juga mengajukan tuntutan kepada Pemprov DKI Jakarta membuat peraturan daerah agar tiap perusahaan di Jakarta dalam melakukan rekrutmen karyawan tanpa batasan usia.

Hal ini sangat penting mengingat masih banyaknya masyarakat dengan usia produktif akan tetapi sangat sulit mencari pekerjaan terbentuk aturan batas usia.

Selanjutnya, bila mana tuntutan ini tidak dikabulkan, buruh DKI Jakarta akan bergabung dengan jutaan buruh lainnya di seluruh Indonesia bersiap melakukan mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah dan pencabutan Undang-undang Cipta Kerja.

“Jika pemerintah daerah maupun pusat tidak mendengar tuntutan kami, maka bisa dipastikan serikat buruh sudah merancang untuk melakukan mogok nasional yang waktunya telah ditentukan oleh pimpinan pusat (tentatif adalah 11-12 November 2024). Stop produksi,” tambah Winarso. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Balkoters Tebar Kepedulian saat Idul Adha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama
Terkait Kepemilikan Tanah, Warga Kwini Jakpus ke Fraksi PDIP DPRD DKI
Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya
Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 
Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:53 WIB

Balkoters Tebar Kepedulian saat Idul Adha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:44 WIB

Terkait Kepemilikan Tanah, Warga Kwini Jakpus ke Fraksi PDIP DPRD DKI

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Berita Terbaru

Sapinkurban (Foto: Baznas)

Opini

Idul Adha:  Perspektif Ekonomi-Politik

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:01 WIB

Polis sedang melakukan pemeriksaan sepeda motor saat operasi Cipta Kondisi di Jakarta Pusat

DKI

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB