KOTA BEKASI, Mediakarya – Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang ibu dan anak terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. Kasus itu telah dilaporkan ke Polisi dengan Nomor LP/B/2663/X/2021/SPKT,SATREKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.
Namun, hingga saat ini terduga pelaku yang merupakan oknum mantan ketua RT di wilayah kelurahan Jatimelati, kecamatan Pondok Melati, di lingkungan itu belum ditahan. Kuasa hukum korban Antonius Parlaunggan Tobing dan Sutisna Wijaya, kembali datang untuk melihat perkembangan kasus itu kepada Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota.
“Hari ini kami datang kembali ke polres metro bekasi kota, yang mana kami ingin memastikan kepada pihak kepolisian sejauh mana laporan kami terkait adanya dugaan perbuatan cabul atau asusila yang dilakukan oleh S mantan RT yang mana korbannya warga setempat,” kata Antonius kepada media pada Senin (20/12/21).
Lebih lanjut bahwa kasus tersebut sudah pada tahap kelengkapan data dan saat ini sudah sampai ke kejaksaaan Negeri Kota Bekasi.
“Dan kami juga melihat memang apresiasi dari pihak polres metro Bekasi kota sudah bekerja dengan baik, dan kasus ini memang sudah sampai di kejaksaaan tetapi tinggal menunggu P21 saja,” imbuhnya.
Kejadian berawal ketika terduga pelaku yang merupakan ketua RT pada saat ini datang ke rumah korban berinisial SA (40) untuk mengembalikan sebuah piring. Disaat itulah pelaku yang bertemu korban memberikan tips cara mengurut penyakit lambung yang memang dialami oleh korban.
Pelaku mulai melakukan urut kepada korban di mulai dari kaki korban lalu berlanjut ke dada korban. Disaat itulah pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengurut ke bagian sensitif korban. Korban yang sadar kemudian melakukan perlawanan.
“Dan saat itulah pak RT langsung beringas dengan mencium yang memeluk korban dan itu disaksikan oleh putri kandung klien Kami,” ungkapnya.
Selain itu, kasus serupa juga menimpa anak korban sekitar bulan Juni 2021 silam. Saat itu anak korban dititipkan kepada pelaku, saat itulah pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada anak korban.
“Setelah laporan ini juga kami mendapatkan informasi warga setempat pun banyak yang jadi korban seperti ini, tapi mereka belum melaporkan kejadian ini,” katanya.
Saat ini, pelaku yang merupakan ibu dan 2 orang anaknya mengalami trauma atas kejadian yang menimpanya. Terlebih lagi, tempat tinggal pelaku sangat dekat dengan korban.
“Yang pasti, klien kami beserta anaknya ini sampai saat ini mengalami trauma, karena apalagi memang rumah pelaku ini cukup dekat, hanya beda satu rumah dari klien kami,” Pungkasnya.
Namun, sangat disayangkan bahwa pelaku sampai saat ini masih saja bebas berkeliaran sedangkan ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.
Sementara itu, Suami korban berharap bahwa hukum berjalan sebagaimana mestinya. ia juga berharap keluarganya mendapat keadilan sesuai dengan sila ke- 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
“Saya minta pihak yang terkait dan jajarannya untuk menindak lanjuti dengan tegas dan seadil adilnya dan ada sedikit efek jera kepada pelaku,” ungkapnya.
DP3A dan KPAD telah mendatangi korban untuk melakukan konseling atas trauma yang dialami. Dua anaknya yang mengalami kejadian serupa masih bersekolah di SMA dan adiknya yang masih kecil kelas 5 SD.
Ada perbedaan psikologis semenjak kejadian yang telah menimpanya. Anaknya itu lebih sensitif terhadap suatu kejadian.
“Pasca kejadian ada sedikit perbedaan anak sering marah-marah terutama yg SD, mungkin faktor psikologis, Harapan supaya pelaku diberi hukuman seadil- adilnya,”katanya. (Mme)






