Ormas BAPERA Desak Polisi Segera Periksa Andi Arief

- Penulis

Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum BAPERA, Derek Loupatty kedua dari kiri.

Wakil Ketua Umum BAPERA, Derek Loupatty kedua dari kiri.

JAKARTA, Mediakarya  – Ormas Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) mengutuk keras pernyataan politisi Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut Hasto Kristiyanto mirip dengan DN Aidit, yang juga merupakan tokoh pimpinan partai politik terlarang di NKRI.

Wakil Ketua Umum BAPERA, Derek Loupatty menegaskan, bahwa pihaknya telah menerima adanya desakan dari anggota dan pengurus BAPERA seluruh Indonesia agar mempolisikan Andi Arief yang dinilai telah mencemarkan nama baik Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA, Hasto Kristiyanto.

“Untuk itu, atas desakan seluruh kader dan atas perintah Ketua Umum DPP BAPERA Fahd El Fouz Arafiq, kami bersama beberapa pengurus melaporkan saudara Andi Arief ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA di media sosial,” ujar saya Derek Loupatty kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Loupatty mengatakan, laporan yang dilakukan oleh DPP BAPERA secara resmi ke Polda Metro Jaya merupakan bagian dari kewajiban setiap pengurus dan kader dalam menjaga dan membela semua pihak yang telah resmi menjadi bagian dari anggota, kader dan pimpinan BAPERA.

“Termasuk Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA Bung Hasto Kristiyanto, dan tidak perlu diberikan Kuasa oleh yang bersangkutan. Sebab pernyataan saudara Andi Arief telah merendahkan harkat dan martabat Ormas BAPERA yang secara tidak langsung  telah menggiring persepsi negatif terhadap publik,” kata Loupatty.

Dengan demikian BAPERA mendesak pihak kepolisian agar segera menangkap dan menahan Andi Arief atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang berbau SARA. Sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan ketentuan SARA diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga:  Cegah Kecurangan, Bappilu Demokrat Jakarta Minta Caleg Kawal Suara Hingga Tuntas

Seperti diketahui, BAPERA ormas yang telah Berbadan Hukum dan diakui oleh negara yang dibuktikan dengan: Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000891.AH.01.08.Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Barisan Pemuda Nusantara, tertanggal 16 Juni 2021.

Sementara itu Hasto Kristianto yang juiga merupakan politisi PDI-P itu telah resmi bergabung dengan BAPERA dengan jabatan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP BAPERA dibuktikan dengan dalam SK Kepengurusan DPP BAPERA dan Surat Pernyataan kesediaan yang ditandatanganinya di atas materai 6000 tanggal 15 Juni 2020.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengkritik cara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam memperlakukan lawan politiknya.

Bahkan Andi Arief menyebut gaya Hasto seperti tokoh sentral Partai Komunis Indonesia (PKI), DN Aidit.

Pernyataan itu dilontarkan Andi Arief dalam cuitan yang diunggah di akun Twitter-nya, @AndiArief_, seperti dilihat, Kamis (13/10/2022).

“Cara-cara Hasto memperlakukan lawan-lawan politik mirip cara-cara DN Aidit di tahun 1964,” ucapnya.

Terkait dengan cuitannya, Andi Arief menyebutkan, gaya Hasto seperti apa yang dianggap seperti DN Aidit. Andi Arief menyebut mulai dari adu domba hingga terkesan menjadi sosok yang paling berkuasa.

“Ya mirip memang, adu domba, kemudian cari muka, kriminalisasi. Intinya seolah-olah paling berkuasa padahal tidak berkuasa,” ujarnya.

Andi Arief juga menyinggung sikap cari muka yang menurutnya dilakukan DN Aidit di tahun 1964. Andir Arief menyebut Hasto tengah mempraktikkan gaya DN Aidit tersebut.

“Cara mengambil hatinya, cari mukanya berlebihan di tahun 1964, setidaknya itulah yang saya pelajari dari sejarah. Sekarang sedang dipraktikkan oleh Hasto ini,” ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir
Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus
Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI
Ini Penjelasan TGB Soal Polemik Kurban Gunakan Anggaran APBN Berdasarkan Hukum Syar’i
Kepongahan AS Meredup, Kekuasaan Tak Lagi Mutlak
Potong Babi Hutan Simbolkan Pembersihan Koruptor, LSM PMPR Demo Pemkot Bandung
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:29 WIB

Gandeng BPJPH, Delana dan Kain Halal Hadirkan Inovasi dari Hulu hingga Hilir

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:14 WIB

Layanan BJB Syariah Terganggu, Ketua BPKN RI Minta Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:33 WIB

Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:30 WIB

Polisi Amankan 8 Orang Saat Operasi Cipkon Di Jakpus

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polres Nias Selatan Masih Selidiki Pembakaran Base Camp PT GRUTI dan PT NAULI

Berita Terbaru