Pedagang JPM Tolak Desakan Pengelola JPM Bayar Sewa yang Memberatkan

- Editor

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: pedagang Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) bersama anggota DPRD DKI Jakarta, Waode Herlina, 7/10/2025. (Foto: ist)

Foto: pedagang Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) bersama anggota DPRD DKI Jakarta, Waode Herlina, 7/10/2025. (Foto: ist)

JAKARTA, Mediakarya – Pedagang Jembatan Penyeberangan Multiguna Stasiun Pasar Tanah Abang menolak desakan pengelola untuk membayar sewa lapak sebesar Rp1.300.000 per bulan hingga batas waktu 23 Oktober 2025. Pedagang bersedia membayarnya sesuai kesanggupan terkait situasi pasar saat ini sebesar Rp 800 ribu.per bulan.

“Kami pedagang JPM (Jembatan Penyeberangan Multiguna) tidak setuju dengan pengelola yang sangat memberatkan dan memberikan batas waktu 23 Oktober ini (2025) supaya kami bayar sewa, dulu disebut service cash.. Lebih dari penjajah, padahal perusahaan ini baru sekitar sebulan lebih mengelola JPM ini,” ungkap seorang pengurus Asosiasi Pedagang JPM, Kambarudin Manday di Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam.

Manday, sapaan akrabnya memperlihatkan surat dari pihak pengelola, PT Maratti Sarana Utama yang meminta kepada pedagang JPM agar membayar lunas sewa kios sebagaimana sudah ditetapkan sebelumnya paling lambat 23 Oktober 2025 sebesar Rp 1300.000, Sementara pedagang hanya sanggup Rp 800 riibu per bulan.

Ini suratnya, ucap dia menyampaikan petikan surat tertanggal 21 Oktober 2025 tersebut.

Baca Juga:  Mandor Baya Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

“Sehubungan dengan Tunggakan Pembayaran Sewa Kios di JPM Tanah Abang, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: (1). Pembayaran Tunggakan Sewa Kios Periode Bulan Januari 2025 s.d September 2025 dilakukan pembayarannya ke Rekening Bank DKI atas nama Perumda Pembangunan …. (2). Pembayaran Sewa Kios Periode Bulan Oktober 2025 dapat dilakukan pembayarannya melalui nomor Virtual Account Bank Mandiri.”

Surat yang disebut sebagai surat edaran dari Pengelola JPM kepada pedagang di lokasi itu, kata Mnday sudah sanpai di sekretaris dan beredar di grup anggota DPRD Jakarta.

“Pedagang menunggu keputusan anggota DPRD,” tandasnya.

Manday mengemukakan tuntutan pedagang yang sudah disampaikan sebelumnya. Tuntutan tersebut disuarakan dengan lantang ketika mereka demo (6/10/2025) di JPM terhadap pengelola tersebut baru-baru ini, seperti memaksa agar pedagang melunasi segera tunggakan sewa lapak dalam tiga minggu sejak awal Oktober ini. (dra)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang
Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati
Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
Perkuat Literasi di Kepulauan Seribu, Tim Dosen UNJ Gandeng Karang Taruna Menjadi Agen Literasi
Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi
Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur MBG Merajalela, BPKN-RI Minta Kepala BGN Tindak Tegas Oknum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Literasi di Kepulauan Seribu, Tim Dosen UNJ Gandeng Karang Taruna Menjadi Agen Literasi

Berita Terbaru

Endang Oktaviyanti (Makeup Artist Profesional dan Wartawan Senior)

Entertainment

Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang

Minggu, 9 Agu 2026 - 10:38 WIB