JAKARTA, Mediakarya – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyayangkan hingga saat ini pemerintah belum juga mengabulkan kebutuhan riil terkait dana abadi pesantren dan penambahan dana desa.
Pemerintah berdalih bahwa anggaran negara tengah defisit, bahkan dalam laporan disebutkan bahwa APBN tahun 2022 diperkirakan mencapai defisit Rp868 triliun (4,85 persen) dan pembiayaan utang sebesar Rp973,6 triliun.
“Padahal keduanya ini sudah dijamin oleh UU Nomor 18/2019 Pasal 45 dan UU Nomor 6/2014. Akibatnya kita belum melihat bagaimana desentralisasi, semangat APBN yang berkeadilan dan berkelanjutan bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar anggota Banggar DPR Ratna Juwita Sari di Jakarta, Senin (13/9/2021).