Pemkot Masih Ragu Dengan Tindakan Tegas, Tanggul GGC Tetap Berdiri

- Editor

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi tanggul Grand Galaxy City (GGC) yang belum dibongkar

Kondisi tanggul Grand Galaxy City (GGC) yang belum dibongkar

KOTA BEKASI, Mediakarya– Polemik keberadaan tanggul ilegal di kawasan Grand Galaxy City (GGC) yang menggangu pengguna jalan kian pelik. Tanggul setinggi hampir 2 meter tersebut hingga saat ini masih bediri gagah mengabaikan instruksi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi agar dibongkar mandiri.

Pemkota Bekasi juga dinilai lamban dan tidak tegas terhadap keberadaan jalan tanggul tersebut yang lebih mengandalkan upaya lunak terhadap pengusaha yang membandel.

Hal ini juga menuai kritik dadi berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Sutanto, mengakui bahwa pihaknya masih berupaya meminta pengembang untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Ia beralasan, langkah ini diambil untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah dan pihak swasta.

“Hari ini saya mau bertemu orang Galaxy. Kemarin sudah kita sampaikan agar mereka bongkar mandiri. Jadi begini, kita mengarahkan agar mereka mau bongkar mandiri supaya kita juga tidak merasa tidak enak hati dengan mereka. Masih kita beri waktu dulu,” ujar Idi Sutanto saat dikonfirmasi, Selasa 23 Juni 2026.

Sebelumnya, sikap melunak dari DBMSDA ini justru dinilai sebagai celah bagi pengembang untuk terus mengulur waktu. Hal tersebut memantik reaksi keras dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary. Ia mendesak Pemkot Bekasi untuk berhenti memberikan kelonggaran tanpa batas waktu yang jelas.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Rehabilitasi Terdakwa Korupsi ASDP: Momentum Reformasi Pemberantasan Tipikor dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Menurut Latu, instruksi Wali Kota Bekasi yang hanya sebatas lisan tanpa adanya tenggat waktu (deadline) pembongkaran mandiri adalah sebuah kesalahan prosedural yang membuat penegakan aturan menjadi tumpul.

“Permasalahannya adalah instruksi dari Wali Kota yang meminta pihak manajemen membongkar sendiri bangunan tersebut tidak disertai tenggat waktu yang pasti. Jika kebijakannya menggantung seperti itu, wajar saja pihak manajemen mengulur waktu,” tegas Latu Har Hary, Rabu 10 Juni 2026 lalu.

Lebih lanjut, politisi tersebut menekankan bahwa Pemkot Bekasi tidak boleh berhenti hanya pada tahap pengiriman Surat Peringatan (SP). Ia meminta pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait pembongkaran sebagai landasan hukum (legal standing) yang kuat untuk bertindak represif.

Tanggul di kawasan Grand Galaxy City tersebut diketahui telah melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Oleh karena itu, ketegasan aparat pemerintah sangat diuji dalam kasus ini.

“Prinsipnya jelas, jika pihak manajemen tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai instruksi terkait bangunan yang melanggar RTRW, maka Pemkot berhak dan wajib melakukan pembongkaran paksa melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” pungkas Latu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda alat berat atau inisiatif dari pihak pengembang untuk membongkar tanggul ilegal yang memicu polemik tata ruang di Kota Patriot tersebut.(Red)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati
Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
Jumat Berkah di Tol BSD, Bripka Taufan Bagikan Nasi Kotak kepada Sopir
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power
Perkuat Literasi di Kepulauan Seribu, Tim Dosen UNJ Gandeng Karang Taruna Menjadi Agen Literasi
Hasut Warga Pakai Toa Masjid, Tokoh Masyarakat Dilaporkan Ke Polisi
Dugaan Pungli Pengaktifan Dapur MBG Merajalela, BPKN-RI Minta Kepala BGN Tindak Tegas Oknum

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Jumat Berkah di Tol BSD, Bripka Taufan Bagikan Nasi Kotak kepada Sopir

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Perkuat Literasi di Kepulauan Seribu, Tim Dosen UNJ Gandeng Karang Taruna Menjadi Agen Literasi

Berita Terbaru