DKI  

Pendaftar PJLP Dinas LH 2026 Bakal Melonjak, Manuver Asep Kuswanto Bisa Blunder?

Terkait hal ini, Ketua umum Tabloid Visi Jakarta yang biasa dipanggil Bang Jim, mengungkapkan Pergub Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) terbaru, yang mengatur batas usia maksimal 56 tahun adalah Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang berlaku sejak 1 Januari 2023, bertujuan meregenerasi tenaga kerja dan menekan pengangguran produktif, sudah cukup jelas.

“Lalu mengapa Pak Asep Kuswanto, tidak mencantumkan batasan umur maksimal dalam surat keputusan nya? Apakah beliau tidak mengetahui aturan atau malah membangkang akan keputusan Gubernur tersebut?,” ujar Bang Jim dalam keterangannya, Kamis (25/12).

Bang Jim mempertanyakan alasan Asep Kuswanto mengeluarkan Keputusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *