Penegak Hukum Didesak Beri Sanksi Berat Predator Seks di Ponpes Ndholo Kusumo

- Penulis

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS (52)terduga predator seks  yang juga pengasuh pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah (Foto: Ist)

AS (52)terduga predator seks yang juga pengasuh pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Setidaknya ada 50 santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual dari tersangka pelaku, yaitu pengasuh ponpes, inisial AS (52).

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik. Tak terkecuali anggota wakil rakyat di DPR RI. Komisi III DPR RI Abdullah, mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo berinisial AS terhadap puluhan santri di Pati, Jawa Tengah.

Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) menangani perkara ini secara tegas dengan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Ini kejahatan serius. Pelaku berada pada posisi yang seharusnya melindungi, tetapi justru merusak masa depan santri. Jika terbukti dilakukan berulang terhadap korban yang masih di bawah umur, hukuman maksimal, termasuk seumur hidup, layak dipertimbangkan,” ujar Abduh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Abdullah menilai penanganan perkara harus menggunakan pendekatan hukum yang komprehensif melalui penerapan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta KUHP.

Sebagai pembelajaran, ia juga merujuk kasus serupa yang pernah terjadi di Bandung dengan pelaku Herry Wirawan. Dalam kasus tersebut, pelaku melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan santri hamil dan melahirkan, serta dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan.

Baca Juga:  Polda Sulut Gelar KRYD Patroli Mobile Pada Pelaksanaan Tilang Manual

Lebih jauh, politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  menilai tingginya angka kekerasan seksual di lingkungan pendidikan merupakan alarm serius. Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan periode 2015–2020, pesantren menempati posisi kedua setelah perguruan tinggi dalam pengaduan kasus kekerasan seksual.

Dalam konteks tersebut, ia menekankan pentingnya perlindungan korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan keamanan dari intimidasi agar korban dapat pulih dan melanjutkan pendidikan tanpa stigma.

“Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Pesantren harus menjadi ruang aman, ramah anak, dan menghormati martabat perempuan,” tegas pria yang kerap disapa Gus Abduh ini.

Sejalan dengan itu, Abduh juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren serta memastikan setiap pesantren memiliki mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang efektif.

“Kementerian Agama perlu memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pesantren memiliki satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar perlindungan santri berjalan optimal,” tutupnya. (Dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Amin Rais Bongkar Sosok di Balik Terhambatnya Komunikasi Sejumlah Menteri dengan Presiden
Ini Baru Keren, Iran Berhasil Kembangkan Kapal Selam Fatah di Tengah Sanksi Embargo
Puluhan Kontraktor Tuntut Jaya Ancol Bayar Utang Proyek Rp7,5 Miliar
Kaukus Ekonom Pancasila Serahkan Draft RUU Perekonomian Nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan
SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL
PSI Terancam Pecah, Mantan Kader Mulai Buka-Bukaan
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Represif TNI Usir Penonton Film “Pesta Babi”
JE Dituntut 5 Bulan dalam Kasus Anak Kandung, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Salah Prosedur Penyidik
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:54 WIB

Amin Rais Bongkar Sosok di Balik Terhambatnya Komunikasi Sejumlah Menteri dengan Presiden

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:59 WIB

Ini Baru Keren, Iran Berhasil Kembangkan Kapal Selam Fatah di Tengah Sanksi Embargo

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:11 WIB

Puluhan Kontraktor Tuntut Jaya Ancol Bayar Utang Proyek Rp7,5 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:42 WIB

Kaukus Ekonom Pancasila Serahkan Draft RUU Perekonomian Nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:17 WIB

SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL

Berita Terbaru