JAKARTA, Mediakarya – Memperingati hari Pers Sedunia, khususnya di Indonesia, menjadi alarm bagi kebebasan berpendapat baik melalui media sosial maupun media lainnya. Pasalnya, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh Dewan Pers menjadi tembok kebebasan menulis atau berpendapat melalui media.
“Hari ini kita dihadapkan pada paradoks. Di satu sisi, era digital melahirkan ribuan media online di pelosok. Dikelola anak muda desa, aktivis kampus, bahkan korban ketidakadilan yang memilih jadi wartawan. Mereka inilah yang pertama kali melaporkan jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, pungli di sekolah negeri, hingga dugaan korupsi dana desa. Niatnya satu, yaitu menyuarakan keadilan,” ujar ketua Umum DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara, R Mohammad Ali Zaini, Minggu (03/25/26)
Di sisi lain, kata R Mohammad, semangat itu terbentur tembok bernama Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Tanpa selembar sertifikat, kerja jurnalistik mereka sering dianggap ilegal, Narasumber enggan diwawancara.
Bahkan undangan liputan tidak pernah diterima, lalu anggaran kerjasama media dari pemerintah menutup pintu,
“Yang lebih parah, ada yang dikriminalisasi dengan dalih “bukan pers resmi”,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa UKW itu penting, tapi bukan satu-satunya takaran kebenaran. UKW lahir untuk menjaga standar, agar wartawan paham kode etik, teknik verifikasi, dan hukum pers.
“Itu harus kita dukung. Tapi ketika UKW berubah jadi alat monopoli, ia membunuh nadi demokrasi. Faktanya, banyak skandal besar di daerah justru dibongkar media kecil yang wartawannya belum sempat UKW. Menolak berita mereka karena alasan administratif sama dengan memberi izin bagi koruptor untuk bekerja tanpa pengawasan,” tegasnya.
Indonesia terlalu luas untuk hanya dijaga media arus utama Jakarta. APBN Rp3.000 triliun dan dana desa Rp70 triliun mengalir sampai ke kelurahan. Siapa yang mengawasi jika bukan pers lokal? Mematikan lampu-lampu kecil di daerah hanya karena “belum SNI” sama dengan membiarkan kejahatan anggaran berpesta dalam gelap.
“Namun di Hari Pers ini kita juga harus jujur ke dalam, menjadi insan pers adalah pekerjaan mulia. Tapi kemuliaan itu runtuh seketika jika profesi ini diselewengkan,” katanya.
Wartawan bukan preman, Kartu pers bukan alat untuk menakut-nakuti kepala desa, mengintimidasi guru, atau memeras pengusaha. Praktik “amplop” dan “wartawan bodrex” adalah pengkhianatan terhadap khitah jurnalistik. Ia merusak marwah seluruh insan pers yang bekerja jujur. Dewan Pers dan organisasi profesi harus lebih galak menindak ini.
Lalu apa jalan tengahnya?
R Mohammad Ali juga meminta kepada Dewan Pers, untum memongkar eksklusivitas UKW. Buka kelasnya murah, rutin, sampai ke kabupaten.
“Buat jalur rekognisi bagi jurnalis warga yang karyanya terbukti taat Kode Etik, meski belum ikut ujian formal. Standar boleh tinggi, tapi pintu harus lebar,” kata dia.
Ia juga meminta kepada pemerintah untuk tidak selalu menutup diri kepada wartawan dan siap menerima semua kritikan, karena APBD adalah uang rakyat.
“Maka wajib hukumnya transparan dan mengajak media mengawasi. Hentikan diskriminasi anggaran kerjasama hanya untuk “media yang sudah UKW,” katanya.
Menurutnya, ukuran seorang wartawan adalah ketaatannya kepada Kode Etik Jurnalistim dan mempunyai dampak pada berita yang disajikan.
UKW sebagai ikhtiar profesionalisme seorang jurnalis namun, jangan menunggu sertifikasi untuk berani bersuara. Yang terpenting, kata dia adalah menulis berdasarkan fakta dan data serta memegang kode etik.
Hari Pers Sedunia mengingatkan pers yang hebat bukan yang semua wartawannya bersertifikat, Tapi yang beritanya bisa membuat pejabat korup, pemeras, dan penjahat kerah putih tidak bisa tidur nyenyak.
“Kemerdekaan pers tidak lahir dari hadiah, Ia direbut setiap hari oleh mereka yang memilih waras di tengah zaman yang gaduh,” pungkasnya.











