JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Blueray Cargo, harus menjadi pintu masuk audit investigatif atas sistem rule set targeting yang selama ini menentukan jalur pemeriksaan barang impor di pelabuhan.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai bahwa banyak permainan pada ekspor impor barang yang melintas di Bea Cukai. Berdasarkan INS-1/BC/2025, parameter targeting barang kiriman memang disusun, dimasukkan, dimutakhirkan, dimonitor, dan dievaluasi oleh struktur tertentu di DJBC. Direktur Penindakan dan Penyidikan berwenang menyusun, memasukkan, dan memutakhirkan parameter targeting nasional.
“Pejabat Eselon II dapat memberi masukan. Kanwil, KPU, dan KPPBC juga dapat menyusun serta memutakhirkan parameter targeting lokal. Artinya, untuk memengaruhi jantung digital pengawasan impor, tidak selalu perlu seorang direktur jenderal,” kata Iskandar pada keterangan pers, Senin (04/05/26).
Pada konstruksi tertentu, kata Iskandar, level direktur pun sudah berada sangat dekat dengan tombol pengaturan risiko. Inilah yang membuat Indonesian Audit Watch memandang rule set targeting bukan sekadar urusan teknologi, tetapi urusan tata kelola kekuasaan.
“Kasus Blueray Cargo membuka tabir itu. Dalam konstruksi perkara yang diberitakan luas, KPK menyebut adanya dugaan pengondisian jalur importasi barang Blueray Cargo,” ungkap Iskandar.
Rizal disebut sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, dan Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
“Yang membuat perkara ini tidak biasa adalah modusnya. KPK mengungkap bahwa pada Oktober 2025 terjadi dugaan permufakatan untuk mengatur jalur importasi barang Blueray Cargo,” imbuhnya.
Seorang pegawai DJBC berinisi F disebut menerima perintah dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data itu kemudian dikirim dari Direktorat P2 ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke mesin targeting.
“Dampaknya, barang Blueray diduga tidak lagi merah atau melalui pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, tiruan, atau ilegal dapat masuk tanpa pengecekan petugas,” tutupnya. (Pri)









