Pengamat Militer Ini Sebut Revisi UU TNI Wajar

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibisono, Pengamat Militer yang juga Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia.

Wibisono, Pengamat Militer yang juga Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia.

JAKARTA, Mediakarya – Dalam beberapa hari ini publik dihebohkan terkait pro-kontra pembahasan Undang undang TNI yakni Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pengamat militer Wibisono mengatakan bahwa dalam draft Pasal 53 RUU TNI, pengaturan usia pensiun diubah menjadi ”Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun”. Selain usia pensiun yang diubah, dalam draft tersebut juga tentang perluasan jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif.

Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, ada 10 kementerian atau lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Terbaru, pemerintah mengusulkan lima tambahan K/L dalam revisi UU TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, serta Kejagung.

“Saya melihat ada penambahan yang pertama itu UU Nomor 34 Tahun 2004, itu kan 10. Kemudian, muncul dalam revisi itu adalah 5, berdasarkan rapat panja, terdapat usulan tambahan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Lembaga tersebut adalah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” ujar Wibisono

Baca Juga:  Program Ambisi Pemerintahan Jokowi Ini Diprediksi Bakal Mangkrak

“Sekarang ada di tambah satu, yaitu Badan Pengelola Perbatasan, Karena dalam perpres itu dan dalam kenyataannya, Badan Pengelola Perbatasan yang rawan perbatasan itu memang ada penempatan anggota TNI disitu,” lanjut Wibi

Wibi menambahkan prajurit di luar 16 kementerian atau lembaga yang ditetapkan oleh DPR dan pemerintah harus mengundurkan diri dari jabatannya, 16 kementerian atau lembaga ini sudah final dirundingkan oleh Panja RUU TNI.

Kemudian pertanyaan tadi soal penempatan prajurit TNI, ditempat lain, diluar yang 16 itu tetap harus mengundurkan diri, jadi kalau itu sudah final.

“Dalam hal perubahan ini, saya pikir wajar saja dilakukan oleh TNI, asal jabatan yang bersifat politis, prajurit yang ditunjuk presiden harus mengundurkan diri dari jabatan militernya,” kata Wibi

Terkait kekhawatiran kembalinya Dwi fungsi TNI atau multi fungsi TNI, dia menilai hal itu terlalu berlebihan. Selain itu para perwira tinggi yang ditugaskan ke jabatan sipil lebih bisa profesional dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.

“Mereka lebih bisa bertanggung jawab dan tidak berperilaku koruptif, paling tidak mereka harus tetap menjaga sapta marga dan sumpah prajurit,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Golkar di Ujung Badai, Rapor Merah Bahlil dan Rentetan Kasus Korupsi Kader Jadi Alarm Keras
FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas
Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi, LI-TPK Dorong Kejari dan BPK Lakukan Penelusuran
Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027
Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Ketua LPKAN: Jangan Rampok Uang Keselamatan Rakyat
Nasib Pencari Kerja, Uang Hilang Kerjaa Tak Dapat Karena Loker Palsu
Rapor Merah Kabinet Prabowo, Bahlil dan Pigai Terjerembab di Dasar Survei CELIOS
Pengamat: Usia Panjang Golkar Belum Jamin Jadi Partai Rakyat, Masih Bertumpu pada Elite dan Kekuasaan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Golkar di Ujung Badai, Rapor Merah Bahlil dan Rentetan Kasus Korupsi Kader Jadi Alarm Keras

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:48 WIB

FAST Desak KPK Bongkar Dalang di Balik Mangkirnya Nusron Wahid, Diduga Berlindung di Balik Ormas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:30 WIB

Soroti Dana Hibah Golkar Bekasi, LI-TPK Dorong Kejari dan BPK Lakukan Penelusuran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Meski Ada Efisiensi, DPRD Tetap Komitmen Jaga Alokasi Anggaran Pendidikan Tak Dipotong di APBD 2027

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Kecam Korupsi Dana Bencana BNPB, Ketua LPKAN: Jangan Rampok Uang Keselamatan Rakyat

Berita Terbaru