Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin

- Editor

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tri Nusa Jakarta Raya, maksum Alfarizi alias Mandor Baya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di gedung KPK Jakarta. (Foto: Edar/Mediakarya)

Ketua Tri Nusa Jakarta Raya, maksum Alfarizi alias Mandor Baya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di gedung KPK Jakarta. (Foto: Edar/Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Bekasi Raya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterangan saksi atas dugaan keterlibatan Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Ketua LSM Trinusa DPC Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Mandor Baya ini meminta lembaga antirasuah itu untuk memenggil Daud Husin atas dugaan suap dalam proses penempatan jabatan di perusahaan plet merah milik Pemkab Bekasi tersebut.

Mandor Baya menegaskan, pengakuan atau keterangan saksi dalam fakta persidangan wajib ditindaklanjuti oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, atau penyidik guna mencari kebenaran materiil.

“Saksi dipstikan sebelumnya telah diambil sumpahnya, dalam hal ini penyidik dapat menguji validitas alat bukti dan pengakuan saksi. Terkait dengan dugaan keterlibatan Daud Husin dalam kasus suap tersebut, kami mendesak agar KPK dapat memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya,” ujar Mandor Baya kepada Mediakarya di Kota Bekasi, Senin (3/8/2026).

Mandor Baya menilai bahwa pembiaran terhadap pejabat yang namanya terseret dalam pusaran perkara korupsi akan merusak kredibilitas BUMD serta menciderai tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Pengakuan saksi di depan majelis hakim terkait dengan adanya dugaan keterlibatan pejabat BUMN dalam kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, saya pastikan itu bukan sekedar asumsi. Dalam hal ini saksi diyakini mendengar, melihat maupun menyaksikan langsung atas kejadian tersebut,” beber Mandor Baya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan keabsahan proses pengangkatan jabatan Daud Husin sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi. Pasalnya, perusahaan daerah tersebut selama ini hanya dijadikan sarang kompromi kepentingan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim wajib menilai apakah keterangan tersebut didasarkan pada apa yang saksi lihat, dengar, dan alami sendiri sesuai aturan hukum.

Selanjutnya, Jaksa atau hakim dapat mengonfrontasi keterangan saksi dengan alat bukti lain, surat, atau keterangan saksi verbalisan.

Baca Juga:  Yaqut Cholil Qoumas Dicegah ke Luar Negeri, Status Tersangka Menanti?

“Jika saksi diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, hakim dapat memerintahkan proses hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Daud Salim sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait dengan pernyataan saksi atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Sebelumnya, sejumlah massa melakukan aksi di depan gedung KPK menuntut penyidik segera memeriksa Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih (AEZ) yang pelantikannya banyak menuai kritik, lantaran tanpa melalui proses seleksi sesuai amanat Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 oleh Ade Kuswara.

Selain itu, massa aksi menuntut Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Daud Husin (DH) yang diduga memberikan gratifikasi kepada HMK agar memuluskan jalannya menduduki jabatan, juga diperiksa.

“Daud Husin pernah bermasalah di Bekasi dan diduga saat ini juga merupakan terpidana kasus penggelapan Yayasan Sekolah Swasta serta melanggar aturan karena masih menjadi pimpinan sebuah perusahaan,” ungkap salah satu massa aksi dalam orasinya di depan gedung KPK.

Kemudian, massa menduga Direktur Teknik Perumda Tirta Bhagasasi Rika Nursantika (RN) telah memberikan gratifikasi kepada HMK untuk memuluskan jalannya menjadi Direktur Teknik.

Massa aksi mengatakan, RN merupakan keponakan Usep Rahman Salim (URS), mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi yang posisinya kemudian digantikan oleh RL.

“URS merupakan Komisaris PT Mahameru Sejahtera, perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengolahan air bersih dan telah serta sedang bekerja sama dengan Perumda Tirta Bhagasasi sejak URS masih menjabat sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi,” jelasnya.

Terakhir, massa aksi menegaskan bahwa Abdul Halim (AH), General Manager PT Bekasi Putra Jaya sekaligus Ketua Harian KONI Kabupaten Bekasi, diduga memberikan gratifikasi kepada HMK agar dapat menduduki jabatan Direktur Utama PT BPJ. (Pri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mediasi Buntu, Gugatan Pengurus Koperasi Karyawan Epson Berlanjut ke Persidangan
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin
Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori
MC Viral Tawarkan Hadiah Miras Bagi Penghafal Al-Quran, Ini Kata Polisi
Menelanjangi Tiga Dalang di Balik Surpres Goib Pergantian Kapolri
Tiga Surpres Mensesneg Kubur Operasi Politik Pemain Isu Pergantian Kapolri
Yuli Yanti Hutagaol Bongkar Kejanggalan Sita Rumah Kliennya Oleh Bank Mayapada
IPW Desak Kadiv Propam Polri Segera Periksa Dittipideksus Bareskrim Polri

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Mediasi Buntu, Gugatan Pengurus Koperasi Karyawan Epson Berlanjut ke Persidangan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:16 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Pejabat Korup Bersiap Jatuh Miskin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Pakar Komunikasi Ini Apresiasi atas Penghargaan Diraih Polres Pamekasan dari Kapori

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:32 WIB

MC Viral Tawarkan Hadiah Miras Bagi Penghafal Al-Quran, Ini Kata Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04 WIB

Menelanjangi Tiga Dalang di Balik Surpres Goib Pergantian Kapolri

Berita Terbaru

Daerah

Patriot Merdeka Cup Sajikan Padel Meriahkan HUT RI

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:13 WIB