Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin

- Editor

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tri Nusa Jakarta Raya, maksum Alfarizi alias Mandor Baya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di gedung KPK Jakarta. (Foto: Edar/Mediakarya)

Ketua Tri Nusa Jakarta Raya, maksum Alfarizi alias Mandor Baya saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di gedung KPK Jakarta. (Foto: Edar/Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Bekasi Raya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterangan saksi atas dugaan keterlibatan Direktur Umum (Dirum) Perumda Tirta Bhagasasi, Daud Husin dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Ketua LSM Trinusa DPC Bekasi Raya, Maksum Alfarizi atau yang akrab disapa Mandor Baya ini meminta lembaga antirasuah itu untuk memenggil Daud Husin atas dugaan suap dalam proses penempatan jabatan di perusahaan plet merah milik Pemkab Bekasi tersebut.

Mandor Baya menegaskan, pengakuan atau keterangan saksi dalam fakta persidangan wajib ditindaklanjuti oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, atau penyidik guna mencari kebenaran materiil.

“Saksi dipstikan sebelumnya telah diambil sumpahnya, dalam hal ini penyidik dapat menguji validitas alat bukti dan pengakuan saksi. Terkait dengan dugaan keterlibatan Daud Husin dalam kasus suap tersebut, kami mendesak agar KPK dapat memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya,” ujar Mandor Baya kepada Mediakarya di Kota Bekasi, Senin (3/8/2026).

Pihaknya menganggap pembiaran terhadap pejabat yang namanya terseret dalam pusaran perkara korupsi akan merusak kredibilitas BUMD serta menciderai tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Pengakuan saksi di depan majelis hakim terkait dengan adanya dugaan keterlibatan pejabat BUMN dalam kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, saya pastikan itu bukan sekedar asumsi. Dalam hal ini saksi diyakini mendengar, melihat maupun menyaksikan langsung atas kejadian tersebut,” beber Mandor Baya.

Lebih lanjut, pihaknya juga mempertanyakan keabsahan proses pengangkatan jabatan Daud Husin sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi. Pasalnya, perusahaan daerah tersebut selama ini hanya dijadikan sarang kompromi kepentingan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim wajib menilai apakah keterangan tersebut didasarkan pada apa yang saksi lihat, dengar, dan alami sendiri sesuai aturan hukum.

Selanjutnya, Jaksa atau hakim dapat mengonfrontasi keterangan saksi dengan alat bukti lain, surat, atau keterangan saksi verbalisan.
“Jika saksi diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, hakim dapat memerintahkan proses hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga:  MA Umumkan 13 Peserta Lolos Seleksi Hakim Tinggi Pemilah Perkara

Hingga berita ini diturunkan, Daud Salim sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait dengan pernyataan saski atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan suap dalam kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Sebelumnya, sejumlah massa melakukan aksi di depan gedung KPK menuntut penyidik segera memeriksa Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Efendi Zarkasih (AEZ) yang pelantikannya banyak menuai kritik, lantaran tanpa melalui proses seleksi sesuai amanat Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan PP Nomor 54 Tahun 2017 oleh Ade Kuswara.

Selain itu, massa aksi menuntut Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Daud Husin (DH) yang diduga memberikan gratifikasi kepada HMK agar memuluskan jalannya menduduki jabatan, juga diperiksa.

“Daud Husin pernah bermasalah di Bekasi dan diduga saat ini juga merupakan terpidana kasus penggelapan Yayasan Sekolah Swasta serta melanggar aturan karena masih menjadi pimpinan sebuah perusahaan,” ungkap salah satu massa aki dalam orasinya di depan gedung KPK.

Kemudian, massa aksi menduga Direktur Teknik Perumda Tirta Bhagasasi Rika Nursantika (RN) telah memberikan gratifikasi kepada HMK untuk memuluskan jalannya menjadi Direktur Teknik.
Massa aksi mengatakan, RN merupakan keponakan Usep Rahman Salim (URS), mantan Dirut Perumda Tirta Bhagasasi yang posisinya kemudian digantikan oleh RL.

“URS merupakan Komisaris PT Mahameru Sejahtera, perusahaan swasta yang bergerak di bidang pengolahan air bersih dan telah serta sedang bekerja sama dengan Perumda Tirta Bhagasasi sejak URS masih menjabat sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi,” jelasnya.

Terakhir, massa aksi menegaskan bahwa Abdul Halim (AH), General Manager PT Bekasi Putra Jaya sekaligus Ketua Harian KONI Kabupaten Bekasi, diduga memberikan gratifikasi kepada HMK agar dapat menduduki jabatan Direktur Utama PT BPJ. (Pri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Opini

Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:43 WIB