Pj Gubernur NTB Batal Penuhi Panggilan KPK

MATARAM, Mediakarya – Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi batal memenuhi panggilan KPK di Jakarta, Senin (20/11) ini untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka mantan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi.

Penjabat Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, mengaku sudah bersurat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran belum bisa meninggalkan tugas karena harus menandatangani KUA PPAS APBD 2024 bersama DPRD NTB.

“Mestinya hari ini saya hadir, tapi karena ada sidang dewan yang saya tidak bisa tinggalkan dan harus ada tanda tangan langsung Pj Gubernur sehingga sudah kami permakluman dan mohon izin untuk diperiksa besok pada Selasa (21/11),” kata Gita kepada wartawan usai sidang paripurna purna di DPRD NTB di Mataram, Senin.

Ia membenarkan adanya pemanggilan oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, dirinya siap mengikuti semua proses yang ada di lembaga anti rasuah tersebut.

“Betul, saya menerima pemanggilan sebagai saksi. Terkait dengan saksi ini saya sudah memiliki pengalaman juga sebagai saksi terkait kasus pasir besi di Lombok Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *