JAKARTA, Media Karya – Pengamat Hukum Tata Negara, Nanang Indrawan MH meyakini aparat Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara telah bekerja sesuai prosedur saat menangkap eks oknum warga Kampung Bayam bernama Muhammad Furqon di kawasan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS), Selasa (2/4/2024).
Nanang menyebutkan, dalam rangka menggali informasi yang berimbang, dirinya juga telah mengkonfirmasi pihak kepolisian Jakarta Utara terkait adanya dugaan tindakan represif yang dilakukan oleh petugas saat melakukan penangkapan Furqon.
“Engga mendengar ada intimidasi atau represif, dari orang sana (Polres) katanya itu hoax. Tentu mereka (petugas) harus bekerja sesuai prosedur. Pada prinsipnya kan semua harus taat aturan. Dan seandainya pun yang bersangkutan kooperatif sejak awal, mungkin bisa memperoleh situasi yang lebih baik,” kata Nanang, Kamis (4/4/2024).
Sebelumnya, istri M. Furqon, Munjiah mengatakan sejumlah petugas Polres Metro Jakarta Utara datang tanpa memakai seragam dan masuk ke dalam rumah hunian sementara yang mereka tempati. Kemudian, kata Munjiah, petugas langsung membawa Furqon tanpa menunjukkan surat perintah.