Polres Bantul Sita Ribuan Knalpot Tidak Standar Selama 2023

- Editor

Rabu, 22 November 2023 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTUL, Mediakarya – Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyita ribuan knalpot kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrik atau ‘brong’ di wilayah hukum kabupaten ini selama giat operasi ketertiban kendaraan bermotor pada 2023 hingga minggu ketiga November.

“Selama kurun waktu Januari hingga November 2023 saat ini, kita gencar melakukan operasi knalpot tidak sesuai standar, dan menyita sebanyak 2.166 knalpot ‘brong’,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul, Rabu.

Menurut dia, operasi dan penindakan knalpot tidak standar itu karena adanya aduan dari masyarakat yang merasa resah. Dan dari sebagian besar pelanggar yang dilakukan penindakan petugas polisi tersebut sudah mengganti knalpotnya dengan knalpot standar.

Jeffry mengatakan, knalpot brong atau yang menimbulkan suara bising hingga memekakkan telinga tersebut bisa memicu berbagai dampak negatif, diantaranya penggunanya bisa terpacu untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.

“Orang yang mengendarai kendaraan bermotor dengan knalpot brong ini cenderung untuk menambah kecepatannya sehingga bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” katanya.

Selain itu, kata dia, penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dalam pelaksanaannya mengganggu ketertiban dan ketentraman warga Bantul, karena selain menyebabkan polusi udara, polusi suara, juga dapat meningkatkan emisi gas buang.

Baca Juga:  Gus Yusuf Diusulkan Maju Pilgub Jateng 2024

“Penggunaan knalpot brong juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya seperti tawuran, balapan liar yang berpotensi kecelakaan, serta mengganggu ketertiban umum, kenyamanan dan ketenteraman warga, terlebih jika melintas di area perumahan atau rumah ibadah,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong, juga akan dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban serta menjaga kondusivitas menjelang tahapan kampanye Pemilu serentak 2024.

“Mendekati masa kampanye Pemilu, diimbau para peserta kampanye, terutama bagi peserta yang menggunakan sepeda motor untuk tetap berhati-hati dan mentaati peraturan lalu lintas, untuk memperkecil kemungkinan kecelakaan lalu lintas,” katanya, dilansir dari antara.

Ke depan, Polres Bantul berkomitmen melaksanakan penindakan pelanggaran knalpot brong. Apalagi larangan penggunaan knalpot brong tertuang pada UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dan dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Ada aturan yang melarang penggunaan knalpot bising atau brong, tentunya Polres berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif di wilayah Bantul,” katanya. (sm)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju
Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga
Aliran Kali Yang Jadi Sumber Air Baku Tirta Patriot Tercemar Dan Berbau
FAST Indonesia Synergy: Kolaborasi Antarkementrian dan Lembaga Jadi Kunci Tata Kelola Sistem Pertanahan Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Menpora Buka Kejurnas Muaythai 2026, Yakin Muaythai Indonesia Akan Maju

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:45 WIB

BPD Bekukan Panitia Pilkades Burangkeng usai Didemo Warga

Berita Terbaru