SEMARANG, Mediakarya – Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, memproses pidana maupun secara kode etik dua orang anggotanya atas dugaan melakukan tindak pemerasan terhadap warga sipil.
“Sedang dilakukan pemeriksaan oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang,” kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi di Semarang, Sabtu.
Ia membenarkan dugaan pidana yang dilakukan tiga orang yang terdiri atas dua anggota polisi dan seorang warga sipil.