JAKARTA, Mediakarya.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi menetapkan pengusaha tekstil Junaedi Abdillah alias Nedi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/11760/VI/RES.2.6./2026/Ditreskrimsus tertanggal 29 Juni 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/575/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan Rahmat Futaki pada 24 Januari 2025.
Berdasarkan dokumen penyidikan, penyidik menjerat Junaedi Abdillah dengan Pasal 486 dan Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana yang disebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 di wilayah Jakarta Pusat.
Dalam proses penyidikan, Junaedi diduga tidak menyetorkan hasil penjualan kepada Rahmat Futaki yang disebut sebagai pemilik modal atau mitra bisnis dalam kerja sama tersebut. Dana hasil penjualan itu diduga digunakan untuk membiayai operasional usahanya sendiri.
Penyidik juga menduga sebagian dana tersebut dialirkan untuk mendukung kegiatan impor bahan baku tekstil dari luar negeri, khususnya dari China. Dugaan impor melalui jalur tidak resmi tersebut kini turut didalami karena berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi pelapor maupun terhadap penerimaan negara.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Junaedi Abdillah diketahui sempat mengajukan gugatan perdata terhadap Rahmat Futaki. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri. Upaya banding yang diajukan juga tidak mengubah putusan sebelumnya setelah Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Perkembangan perkara ini mendapat perhatian Anggota Komisi VI DPR RI, Unru Basso. Ia mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka setelah proses penyidikan berlangsung cukup lama.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka setelah proses yang cukup lama. Namun, demi rasa keadilan, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menahan tersangka,” ujar Unru Basso.
Selain meminta dilakukan penahanan, Unru juga mendorong aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidikan juga perlu menelusuri dugaan jaringan impor tekstil ilegal yang disebut muncul dalam perkara tersebut.
“Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jaringan mafia tekstil yang menggunakan jalur tidak resmi seperti ini tidak boleh dibiarkan karena merusak pasar domestik dan merugikan negara secara makro,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Polda Metro Jaya diharapkan terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Hab)











