Dikabarkan dari antara, Whisnu juga mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan, dan 20 korban sudah di BAP (berita acara pemeriksaan). Berdasarkan berita acara dari korban, penyidik menghimpun total kerugian yang dialami korban sekitar Rp503 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat, di mana para korban menanamkan investasi kepada tersangka VAK.
Dalam praktiknya, tersangka VAK mengunggah kegiatan bisnisnya melalui “whatsapp” dan ada beberapa penayangan terkait keuntungan atau suntik modal berupa alat kesehatan.
Tersangka mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di dinas kesehatan, dinas pendidikan.
“Bahkan bersama dengan tersangka, VAK mengatakan ada rencana ataupun mendapat tender dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan dan Pertamina,” kata Whisnu.
Dari laporan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan, ternyata tender dan surat perjanjian kerja sama (SPK) yang dibuat oleh para tersangka adalah bohong.