PPKM Level 4 Kembali Diperpanjang, Pemda Diharapkan Jeli Memetakan Wilayahnya

- Penulis

Selasa, 10 Agustus 2021 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mediakarya –  Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus mendatang.

Kebijakan itu pun terus menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebab dampak PPKM itu berimbas pada perekonomian masyarakat terutama pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

“Banyak pemeritah daerah yang tidak jeli terhadap kondisi riel di lapangan. Seharusnya Pemda bisa menggunakan perangkat di bawahnya untuk memetakan wilayah. Di mana wilayah zona hijau, orange dan zona hijau. Jadi pelaksanaan PPKM bisa diterapkan di zona tertentu,” ujar Musa, Senin (9/8/2021), salah satu mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Brebes itu menanggapi perpanjangan PPKM Level 4.

Kendati demikian, dirinya tidak alergi dengan kebijakan PPKM karena hal itu merupakan upaya pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sudah masuk tahun ke dua ini, dan belum dapat diprediksi pandemi ini kapan berakhir.

Oleh karenanya Musa berharap agar kebijakan PPKM ini dapat berjalan efektif dan kegiatan ekonomi masyarakat di zona hijau dapat dilonggarkan. Namun demikian tetap mengedepankan protokol kesehatan.

“Di sini peran tim penanganan Covid-19 harus maksimal. Karena banyak kegiatan di sentra-sentra ekonomi di wilayah zona merah banyak warga yang kurang disiplin dalam penerapan prokes. Nah ini tugas berat bagi aparat penegak disiplin. Kami bagian dari anggota masyarakat juga meminta warga agar patuh pada prokes. Karena penanganan Covid-19 tanggung jawab bersama,” pungkas anggota Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) cabang Brebes ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat tak jumawa dan terus waspada terkait penularan COVID-19 yang disebutnya masih belum akan selesai dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali Hingga 28 Maret 2022

“Kita semua rakyat Indonesia, super hati-hati menghadapi ini. Kita tidak perlu jumawa bahwa ini sudah selesai. Masih jauh dari selesai,” katanya Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021) malam.

Berdasarkan hasil studi dari para ahli dunia, kata Luhut, 70 persen di antaranya menyebut kasus COVID-19 masih akan terus berlangsung dalam beberapa tahun ke depan.

“Oleh karena itu, gaya hidup kita pasti akan berubah, cara hidup kita pasti berubah dan kita harus bersama-sama menyesuaikan dengan cara baru ini,” ujarnya.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu pun menuturkan kehidupan ke depan akan semakin banyak menggunakan teknologi digital. Begitu pula penerapan protokol kesehatan dengan penggunaan masker dan cuci tangan.

“Kita ke depan mungkin akan hidup seperti ini di mana semua akan makin banyak digitalized. Akan banyak nanti mengandalkan kartu vaksin, juga masker, cuci tangan. Semua pembayaran juga orang akan kurangi dengan cash (tunai), akan lanjut dengan handphone. Saya kira kita ambil saja hikmahnya untuk ini semua,” ungkapnya.

Luhut pun meminta semua pihak untuk bersama-sama saling bahu membahu mensukseskan penanganan COVID-19. Ia juga memastikan semua keputusan yang diambil pemerintah selalu dikomunikasikan secara terbuka.

“Kami mohon kita semua harus bahu membahu untuk bekerja dan menyukseskan ini. Apa yang kita lakukan kita seluruhnya kami komunikasikan dengan terbuka dan selalu kita minta pendapat, masukan, untuk membuat yang terbaik buat Republik tercinta ini,” ucapnya. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?
Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN
Iskandar Sitorus Bantah Tudingan Jubir KPK, Praktisi Hukum Minta Kedepankan Fakta
Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Senin, 15 Juni 2026 - 08:45 WIB

Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:47 WIB

Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:04 WIB

PMPRI Kembali Soroti Kasus Korupsi di BGN: Apa Hubungannya Gizi Anak Dengan Kaos Kaki Militer?

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Antara Daftar Nama dan Fakta Hukum: Cara Publik Menyaring Informasi di Tengah Kasus Dugaan Korupsi di BGN

Berita Terbaru