JAKARTA, Mediakarya – Anggota DPR RI mendorong agar tindak pidana di bidang perbankan dan perpajakan dimasukkan ke dalam cakupan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Setidaknya ada13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam draf, RUU Perampasan Aset. Yang di dalamnya termasuk korupsi, narkotika, perbankan, dan perpajakan.
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menyatakan bahwa aturan ini tidak boleh hanya menyasar koruptor saja, tetapi juga kejahatan perbankan dan pajak yang dinilai memiliki dampak kerugian besar.
Selain itu, politisi PDIP itu juga mengusulkan sejumlah tindak pidana yang perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.
“Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita,” kata Harris, Sabtu (5/9/2026).
Menanggapi pernyataan Anggota DPR RI terkait dengan RUU Perampasan Aset, pakar komunikasi politik dan kebijakan publik, Dr. Adi Suparto, menilai bahwa informasi tersebut kian memperjelas gambaran yang selama ini dikhawatirkan. Di mana daftar jenis kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU ini ternyata belum mencakup kejahatan di sektor perbankan.
Menurut dia, fakta ini sangat penting. Sebab beliau menegaskan secara langsung, bahwa daftar 13 jenis tindak pidana yang ada dalam rancangan saat ini belum lengkap, belum menyentuh kejahatan yang nilainya paling besar, dan masih menyisakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan berat.
“Jika kejahatan perbankan saja harus didesak agar dimasukkan, apalagi TPPU Tindak Pidana Pencucian Uang, yang justru menjadi jembatan utama bagi seluruh kejahatan keuangan tersebut. Mari kita uraikan secara mendalam dan akurat,” kata Adi kepada Mediakarya di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Adi mengungkapkan bahwa alasannya tersebut sangat mendasar. Sebab, kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan perbankan seringkali jauh lebih besar dibandingkan kejahatan lain yang sudah tercantum dalam daftar.
Skala kerugiannya bisa mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah dalam satu kasus saja, dan dampaknya langsung dirasakan oleh jutaan nasabah serta masyarakat luas.
Mengapa Kejahatan Perbankan Sangat Krusial?
Adi menilai bahwa kejahatan di bidang perbankan melibatkan dana masyarakat dalam jumlah raksasa, bukan uang pribadi, melainkan titipan rakyat.
Sementara, pelakunya seringkali memiliki akses terhadap sistem keuangan yang memungkinkan mereka memindahkan dan menyembunyikan aset dengan jauh lebih mudah dibanding pelaku kejahatan biasa.
Oleh karena itu, jika kejahatan perbankan tidak masuk dalam daftar perampasan aset, maka pelaku bisa saja dihukum penjara, tetapi uang miliaran rupiah yang dirugikan rakyat tetap aman di tangan mereka atau pihak yang ditunjuk.
“Ini adalah bukti paling nyata bahwa daftar yang ada saat ini belum menyasar kejahatan yang paling besar dampaknya. Jika anggota DPR sendiri harus mendesak agar perbankan dimasukkan, itu berarti rumusan awal RUU ini belum lengkap sejak awal dan celah itu terbuka lebar untuk kejahatan yang paling merugikan negara,” beber Adi, yang juga jurnalis senior ini.
Adi menilai, jika kejahatan perbankan saja harus didesak agar masuk, maka pertanyaan tentang TPPU menjadi semakin mendesak. Karena TPPU adalah “alat” yang digunakan oleh pelaku kejahatan perbankan, korupsi, narkotika, dan kejahatan berat lainnya untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menyamarkan hasil kejahatannya.
“Sebab, tanpa TPPU dalam daftar perampasan aset, maka kita merampas aset hasil korupsi, tapi pelaku tetap bisa mencucinya terlebih dahulu melalui mekanisme TPPU yang tidak tersentuh RUU ini,” ujarnya.
“Kemudian, kita menjerat penjahat narkotika, tapi uang miliaran rupiah hasil penjualan narkoba tetap aman karena dicuci melalui sistem perbankan yang belum masuk daftar,” imbuh Adi.
Di satu sisi, ketika pelalu ditnuntut terkait dengan kejahatan perbankan, namun di sisi lain aset yang sudah dipindahkan melalui skema pencucian uang tidak bisa dirampas.
“jadi, ibarat memotong pohon tapi membiarkan akarnya tetap tumbuh. Kejahatan perbankan dan TPPU saling berkaitan erat, jika keduanya tidak dimasukkan, maka RUU ini hanya menyasar kejahatan di permukaan, sementara kejahatan yang paling besar dan paling terorganisir tetap terlindungi,” tegas Adi.
Berdasarkan dorongan anggota DPR dan analisis hukum yang transparan, daftar 13 jenis pidana yang ada saat ini perlu diperluas menjadi beberapa poin penting. Pertama, Kejahatan di Bidang Perbankan. Menurut dia, tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan UU Perbankan. Termasuk penggelapan dana nasabah, pemberian kredit fiktif, manipulasi laporan keuangan, dan penyalahgunaan wewenang pengurus bank
Kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dinilai menilai tergolong tindak pidana asal sekaligus mekanisme penyembunyian hasil kejahatan yang paling utama.
“Tanpa TPPU, perampasan aset hanya menyasar pelaku utama, tetapi aset yang sudah berpindah tangan melalui pencucian uang tetap tidak bisa dirampas,” ungkap Adi.
Ketiga, Kejahatan di Bidang Pasar Modal dan Jasa Keuangan Lainnya. Dalam kaitan itu, Adi menyebut bahwa manipulasi pasar, perdagangan orang dalam, dan penipuan di sektor keuangan yang nilainya sangat besar.
“Prinsipnya sederhana, semakin besar kerugian yang ditimbulkan, semakin harus ada perampasan aset. Justru kejahatan keuangan; perbankan, TPPU, pasar modal, yang menimbulkan kerugian terbesar bagi rakyat. Jika dikecualikan, maka RUU ini menjadi tidak adil sejak awal,” ujarnya.
Ketidaksepakatan Politik dan Risiko Penyalahgunaan Kian Relevan
Lebih lanjut, kekhawatiran yang disampaikan sebelumnya, termasuk posisi PDIP dan Puan Maharani yang tidak menandatangani surat komitmen, kini semakin beralasan.
“Sebab jika daftar saja belum lengkap dan masih bisa berubah secara signifikan, maka belum ada kepastian hukum yang jelas. Daftar yang dibahas hari ini bisa berubah besok, berarti masyarakat belum tahu pasti mana yang dikenai perampasan dan mana yang tidak,” beber Adi.
Jika RUU itu dipaksakan, maka akan berisiko menimbulkan ketidakadilan. “Jika kejahatan besar di sektor keuangan belum masuk, justru ada kekhawatiran yang lebih kecil yang justru disasar terlebih dahulu,” katanya.
Sebab, keseimbangan belum tercapai. Di satu sisi kewenangan negara sangat luas, perampasan tanpa putusan pidana. Di sisi lain, perlindungan dan kelengkapan daftar kejahatan belum tuntas.
Menurut dia, anggota DPR sendiri masih mendesak penambahan jenis kejahatan, berarti RUU ini belum matang untuk disahkan. Masih ada celah yang harus ditutup, masih ada daftar yang harus dilengkapi.
“Terburu-buru menyahkannya justru akan menciptakan undang-undang yang cacat sejak lahir, dan rakyatlah yang akan menanggung kerugiannya,” jelasnya.
Lengkap, Adil dan Berimbang Merupakan Kunci Utama
Seperti diketahui, belum lama ini anggota DPR RI Harris Turino mendesak kejahatan perbankan juga disasar masuk dalam RUU Perampasan Aset. Usulan tersebut dinilai sinyal yang sangat penting. Politisi PDIP itu membuktikan bahwa daftar 13 jenis pidana yang ada saat ini belum lengkap, belum menyentuh kejahatan yang paling besar dampaknya, dan masih menyisakan celah yang dapat dimanfaatkan.
Oleh karena itu, sebelum disahkan, minimal tiga hal harus diselesaikan: pertama, masukkan kejahatan perbankan sebagaimana didesak anggota DPR. Kedua, masukkan TPPU, karena tanpa itu, pencucian uang hasil kejahatan tetap aman. Ketiga, pastikan perlindungan terhadap warga negara sekuat kewenangan negara untuk merampas, sehingga RUU ini menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.
Rakyat mendukung pemberantasan korupsi dan kejahatan berat. Tapi rakyat juga berhak menuntut agar rumusan undang-undang ini lengkap, adil, dan tidak memihak pada siapa pun, baik yang kuat maupun yang lemah. Kejahatan yang besar harus ditangkap terlebih dahulu, bukan yang kecil saja. Dan keadilan harus berlaku untuk semua, tanpa kecuali. (Adit)











