JAKARTA, Mediakarya – Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai sanksi yang dijatuhkan oleh dewan pengawan KPK terhadap Lili Pintauli Siregar terlalu ringan. Seharusnya Lili didesak untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 4 huruf b Perdewas 02/2020.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik terlalu ringan. Menurut dia, pemberian sanksi hanya pemotongan gaji tergolong sangat ringan, mengingat gaji pokok Wakil Ketua KPK hanya bagian kecil dari total penghasilan yang diterima setiap bulan.
Ia menyebutkan gaji pokok Wakil Ketua KPK berkisar Rp4,6 juta sementara untuk “take home pay” (THP) sekitar Rp89 juta per bulan.
“Jadi potongan gaji pokok tidak banyak berpengaruh terhadap penghasilan bulanan,” ujar Zaenur dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/8/2021).