KOTA BEKASI, Mediakarya — Langkah tegas diambil oleh PT Mitra Patriot untuk menata kawasan niaga di Kota Bekasi. Perusahaan pelat merah ini tengah memfokuskan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap memadati Jalan M. Yamin dan Jalan Ir. H. Juanda agar masuk ke dalam area resmi Pasar Baru Kota Bekasi.
Bukan sekadar penertiban, langkah ini diklaim sebagai upaya penyelamatan para pedagang dari jeratan pungutan liar (pungli) yang selama ini mencekik pendapatan mereka di jalanan.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, David Rahardja, mengungkapkan bahwa kepindahan pedagang ke dalam fasilitas pasar akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perputaran ekonomi kerakyatan. Ia menjamin, pedagang tidak akan lagi diresahkan oleh kutipan tak resmi.
“Tujuan utama kehadiran kami di sini adalah untuk memastikan para pedagang bisa berjualan dengan jauh lebih nyaman. Kami menata mereka agar menempati fasilitas yang memang sudah disediakan oleh pemerintah,” ujar David Rahardja di Bekasi.
David membeberkan fakta mengejutkan terkait beban biaya siluman yang selama ini harus ditanggung oleh para PKL saat berjualan di bahu jalan.
Berdasarkan hasil serap aspirasi pada akhir pekan lalu, ditemukan adanya aliran dana pungli bernilai puluhan ribu rupiah setiap harinya.
“Dari hasil wawancara kami dengan para pedagang pada pertemuan hari Sabtu lalu, rata-rata mereka harus menyetor uang mulai dari Rp29.000 hingga Rp45.000 setiap harinya kepada terduga oknum atau preman di luar kawasan pasar,” ungkap David menyoroti temuan di lapangan.
Untuk memutus mata rantai pungli tersebut, PT Mitra Patriot memberikan jaminan keamanan dan keterbukaan tarif bagi PKL yang bersedia direlokasi ke dalam Pasar Baru.
Manajemen memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan pedagang di dalam pasar akan berpatokan teguh pada aturan hukum yang berlaku.
“Kami pastikan bahwa beban tarif gelap seperti di luar itu tidak akan dikenakan lagi jika mereka berjualan di dalam pasar. Kami menjamin, di dalam kawasan Pasar Baru hanya berlaku tarif resmi, yakni kontribusi harian yang besarannya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.
Dengan berlakunya tarif resmi, David meyakini biaya operasional yang harus dikeluarkan oleh para pedagang akan turun drastis dan jauh lebih murah dibandingkan saat mereka bertahan di jalanan.
Melalui langkah penataan ini, diharapkan Pasar Baru Kota Bekasi dapat kembali menjadi sentra ekonomi yang tertib, bersih, dan menguntungkan bagi semua pihak.(Red)










