Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menjadi sorotan publik.

Dalam konferensi pers pada Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya merupakan milik pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie.

Namun, pengakuan tersebut memunculkan perhatian baru karena rumah di kawasan Sentul itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 yang disampaikan Febrie kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026.

Dalam LHKPN tersebut, Febrie melaporkan lima aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Rinciannya meliputi tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 miliar, dua bidang tanah di Tangerang Selatan seluas 652 meter persegi dan 704 meter persegi dengan nilai masing-masing Rp597 juta dan Rp644 juta, sebidang tanah seluas 2.301 meter persegi di Bandung senilai Rp473 juta, serta tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi/200 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp10,8 miliar.

Rumah di Sentul menjadi perhatian setelah tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Rabu (8/7/2026) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi di PT PLN terkait batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa dari rumah yang berlokasi di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Bogor, penyidik menemukan sebuah brankas berisi tujuh koper.

Dari dalam brankas tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Baca Juga:  Pras Bisa Dicopot Dari Posisi Ketua DPRD DKI

Selain uang tunai dan emas, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang di dalam brankas.

Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang juga menyasar sejumlah lokasi lainnya. Sebelumnya, penyidik menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan brankas berisi uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing senilai sekitar Rp60 miliar.

Di lokasi lain yang tidak jauh dari kafe tersebut, yakni Koin Money Changer, penyidik kembali mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp7,2 miliar.

Menanggapi berbagai spekulasi mengenai asal-usul uang dan emas yang ditemukan di rumahnya, Febrie membantah bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan seluruh dana yang ditemukan memiliki pemilik yang sah dan berkaitan dengan aktivitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dan mengenai uang kan sudah saya jelaskan yang ditemukan bahwa itu ada pemilik ya, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terkait kegiatan, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” kata Febrie.

Meski demikian, Febrie menegaskan pembuktian mengenai kepemilikan maupun asal-usul aset tersebut akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.

“Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini. Melalui forum acara yang memang sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU bernilai ratusan miliar rupiah, juga memunculkan pertanyaan mengenai pelaporan aset dalam LHKPN. Hingga kini, penyidik masih mendalami kepemilikan barang bukti serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. (eng)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka
Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua
IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro
Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya
IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus
Penataan Setu Babakan, Mbak Yuke: Harus Tetap Berpihak Kepada Warga
Tipikor Polri dan Ditreskrimsus PMJ Geledah 8 Lokasi Diduga TPPU
Seleksi Taruna Akpol 2026 Gunakan Teknologi Kedokteran Modern, Wakapolri Pastikan Transparansi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00 WIB

Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:28 WIB

Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:17 WIB

IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:23 WIB

Mabes TNI Bantah Anggotanya Geruduk Mapolda Metro Jaya

Kamis, 9 Juli 2026 - 06:56 WIB

IPW Dorong Panglima TNI Tarik Pasukan Penjaga Rumah Jampidsus

Berita Terbaru