Saat Jadi Menteri Yaqut Kerap Teriakkan NKRI Harga Mati, Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Harga Nego?

- Editor

Minggu, 11 Januari 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga terseret dalam kasus korupsi kuota haji. (Ist)

Mantan Menteri Agama Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga terseret dalam kasus korupsi kuota haji. (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Institute for Public Pol1icy Studies (IPPS) Indonesia, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama  Yaqut Cholil Qoumas.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp 1 triliun lebih.

Analis hukum IPPS Indonesia, Suherman Nasution. SH, MH, menilai, kasus korupsi kuita haji tahun 2023-2024 yang melibatkan mantan Menag itu sangat melukai hati umat muslim, karena dana tersebut berasal dari niat tulus dan jerih payah umat untuk menunaikan ibadah rukun Islam yang kelima.

Herman mengungkapakan, penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk memfasilitasi perjalanan ibadah jamaah merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan merusak integritas pengelolaan haji di Indonesia.

“Kasus kuota haji ini kami nilai bukan hanya bersifat finansial, tetapi juga spiritual dan moral. Umat merasa kecewa dan marah karena ibadah yang sakral dikotori oleh tindakan koruptif,” ujar Herman kepada Mediakarya di Jakarta, Ahad (11/1/2026).

Kasus kuota haji 2023-2024 yang menyeret mantan Menag yang diduga sebagai aktor di balik dugaan korupsi dana haji tersebut, mengingatkan publik bahwa adik kandung Ketua BPNU itu kerap menyuarakan seolah dirinya paling NKRI.

Tapi paktanya, dalam pengadaan kuota haji 2023-2024 ternyata Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut, menjadikan kuota haji sebagai harga nego. Berdasarkan pemeriksaan KPK, harga untuk kuota yang dibeli pun bervariasi mulai dari ratusan juta hingga miliaran untuk haji furoda.

Baca Juga:  Ketua DPRD DKI Siap Penuhi Panggilan KPK

“Saat menjadi ketua Banser maupun menjabat sebagai Menag, Yaqut kerap mengemukakan bahwa NKRI harga mati. Sementara, biaya haji reguler dapat dinego dan dimasukan menjadi kuota haji tambahan dengan nilai sangat fantasntis,” kata Herman.

Berdasarkan pemeriksaan KPK, harga per kursi kuota khusus di atas Rp 100 jutaan, bahkan Rp 200-300 (juta). Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka Rp 1 M per kuotanya, per orang,” ungkap Herman.

Oleh karena itu, kata Herman, kasus kuota haji bukan hanya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga pengelola haji dan pemerintah tapi juga berdampak negatif kepada organisasi islam seperti Nahdlatul Ulama (NU). Mengingat Yaqut merupakan mantan ketum Banser sebagai organisasi sayap ormas islam terbesar di Indonesia itu.

Terkait dengan dugaan kasus tersebut, IPPS Indonesia meminta KPK agar mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab tidak menutup kemungkinan aliran dana korupsi kuota haji 2023-2024 itu mengalir ke pihak tertentu,

“KPK harus menelusuri aliran dana korupsi kuota haji 2024 itu. Kami menduga uang korupsi itu juga  mengalir ke sejumlah pihak. Penyidik wajib menelusuri seluruh jejak uang tanpa pengecualian, termasuk jika berkaitan dengan organisasi keagamaan atau pun entitas politik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri
Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum
Komisi III DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Koruptor Mulai Ketar-Ketir
PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira
Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter
Dalami Keterangan Saksi, Ketua Tri Nusa Bekasi Raya Desak KPK Segera Periksa Daud Husin
Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:40 WIB

Diduga Beli Tanah Hasil Tindak Pidana, IPW Adukan Kombes IAH ke Div Propam Polri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Kartu Merah untuk Korps Adhiyaksa, IPPS Indonesia: Saatnya Kajagung Bersih-bersih Total

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Dituding Tengah Berupaya Lepas dari Jerat Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:38 WIB

PLN UID Jakarta Raya Borong Predikat Platinum Indonesia Green Awards 2026 Lewat Konservasi Pulau Sabira

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:29 WIB

Belum Sepekan, Pakuwon Mall Bongkar Kembali Padar Besi Setinggi 2 Meter

Berita Terbaru