Sanksi Pidana Menanti Bagi Cakada yang Lakukan Kampanye di Tempat Ibadah

- Editor

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Ist)

Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, mengimbau calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada serentak untuk tidak berkampanye di tempat ibadah.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti mengatakan akan ada sanksi pidana jika peserta Pemilu melakukan kampanye di tempat ibadah.

“Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana, dalam konteks ini kita harus hati-hati. Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan,” kata Lolly di Jakarta baru-baru ini.

“Ini yang sedang kami lakukan saat ini memastikan seluruh teman-teman parpol yang memang sudah punya nomor itu tidak melakukan yang sebagaimana dilarang,” sambungnya.

Menurutnya, Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur tentang hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka termasuk ke dalam tindak pidana Pemilu.

Larangan tersebut di antaranya, menghina agama, suku, ras, golongan, calon atau peserta Pemilu. Menghasut dan mengadu domba masyarakat. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Selain itu, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu. Dan sebagainya.

“Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu,” bunyi Pasal 280 ayat 4.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Roadmap Transisi Pandemi ke Endemi

Kemudian berdasarkan Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, peserta Pemilu yang melanggar larangan kampanye sebagaimana telah diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 521.

Cakada nomor urut 3 bersama jamaah di masjid yang berpose salam tiga jari. (Ist)

Sebelumnya, calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto kedapatan berfoto di dalam Masjid dengan berpose tiga jari. Diketahui bahwa pose tersebut identik dengan nomor urut 3 sebagai salah satu kontestan di Pilkada Kota Bekasi.

Peristiwa tersebut terjadi di Masjid At Taqwa, Kecamatan Rawalumbu. Yang mana peristiwa itu terjadi pada hari Minggu, (29/9/2024).

Terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Tri Adhianto tersebut, ketua Relawan Herkos Voters Dimas Sangaji mengaku bahwa pihaknya segera melaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi.

“Kami dalam waktu dekat segera membuat laporan atas dugaan pelanggaran kampanye. Saat ini kami sedang persiapkan seluruh bukti pendukung berikut saksi-saksi,” ungkap Dimas.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas
Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang
Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB
Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
Kritik Dijawab dengan Makian: Cermin Psikologi Kekuasaan yang Tak Sanggup Mendengar

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:02 WIB

Ribuan Buruh Dari Bekasi Dan Karawang Bergerak Ke Jakarta Dapat Pengawalan Petugas

Kamis, 24 September 2026 - 07:04 WIB

Calon Sekda Kota Bekasi Harus Miliki Rekam Jejak Bersih dan Bebas dari Kepentingan Politik

Rabu, 23 September 2026 - 19:22 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Desak DPRD DKI Turun ke Bantargebang

Rabu, 23 September 2026 - 18:53 WIB

Dari Jakarta ke New York, PAM JAYA Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB

Rabu, 23 September 2026 - 14:08 WIB

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Berita Terbaru

Kapolres Nias Selatan saat terima perwakilan GMNI

Daerah

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:48 WIB