Satres Narkoba Polres Aceh Utara Bersama Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkoba

- Penulis

Kamis, 18 Mei 2023 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA, Mediakarya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara bersama Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan aksi mafia pengedar narkoba, seberat 12 kg sabu diamankan, dalam kasus ini polisi juga meringkus (Beureukah) tiga tersangka pelaku yakni, DA (40), FA (43) dan RA (46), ketiganya merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S.SIK, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres setempat, Kamis (18/05/2023), kepada sejumlah wartawan menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023, berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi, transaksi sabu akan dilakukan dirumah tersangka DA, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara dengan Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka DA di kawasan Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya,” kata AKP Deden.

Setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni, DA dan FA serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh Guanyinwang warna hijau, papar nya.

Baca Juga:  Kemenkeu: RI Terbesar di Negara Berkembang Dalam Transisi Energi

Dari hasil Interogasi DA dan FA mengakui bahwa barang bukti 5 bungkus sabu tersebut diperoleh dari tersangka RA. “Dari informasi itulah tim Satres narkoba melakukan pengembangan dan menangkap RA dirumahnya. Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya,” ungkap AKBP Deden Heksaputera.

Terkait asal usul 12 kg sabu itu, Kapolres mengatakan barang haram tersebut berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Perbuatan tiga tersangka dijerat pasal 114 aya (2) Jo Pasal 112 aya (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. “Terungkapnya kasus tersebut, kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa,” pungkas Kapolres Aceh Utara. (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG
KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo
Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Terkoneksi
Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT
Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi
Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Bawa Sejumlah Bukti, Korban Penipuan Hanania Travel Datangi Kantor BPKN RI
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:14 WIB

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:01 WIB

KPK Ditantang Ungkap Pemain Besar Dalam Kasus Suap PT Blueray Cargo

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:37 WIB

Perkuat PAD dan Fasilitas Publik, Bupati Nias Selatan dan PLN Nias Teken Addendum Kerja Sama PBJT

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:33 WIB

Kisah Djaka Budi Utama, Dirjen Bea Cukai Lulusan Terbaik Kopassus Berani Bongkar Gurita Korupsi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko

Berita Terbaru

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat  hendak digelandang ke mobil tahanan.

Ekonomi & Bisnis

Pengungkapan Kasus Korupsi di BGN Jadi Momentum Reformasi Prorgam MBG

Sabtu, 6 Jun 2026 - 21:14 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Rupiah Murah, Rasuah Meriah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:17 WIB