Satres Narkoba Polres Aceh Utara Bersama Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkoba

- Editor

Kamis, 18 Mei 2023 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH UTARA, Mediakarya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara bersama Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan aksi mafia pengedar narkoba, seberat 12 kg sabu diamankan, dalam kasus ini polisi juga meringkus (Beureukah) tiga tersangka pelaku yakni, DA (40), FA (43) dan RA (46), ketiganya merupakan warga Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S.SIK, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres setempat, Kamis (18/05/2023), kepada sejumlah wartawan menjelaskan pengungkapan kasus ini terjadi pada 12 Mei 2023, berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Aceh Utara.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi, transaksi sabu akan dilakukan dirumah tersangka DA, selanjutnya tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara dengan Timsus Ditres Narkoba Polda Aceh langsung melakukan pengejaran ke rumah tersangka DA di kawasan Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya,” kata AKP Deden.

Setibanya di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka yakni, DA dan FA serta mengamankan barang bukti 5 bungkus sabu dalam kemasan teh Guanyinwang warna hijau, papar nya.

Baca Juga:  Tokoh Agama jadi Sasaran Teror, Awas Komunis Bangkit Lagi

Dari hasil Interogasi DA dan FA mengakui bahwa barang bukti 5 bungkus sabu tersebut diperoleh dari tersangka RA. “Dari informasi itulah tim Satres narkoba melakukan pengembangan dan menangkap RA dirumahnya. Dari tersangka RA ditemukan lagi barang bukti 7 bungkusan sabu yang ditanam di kebun belakang rumahnya,” ungkap AKBP Deden Heksaputera.

Terkait asal usul 12 kg sabu itu, Kapolres mengatakan barang haram tersebut berasal dari perairan di kawasan Pidie Jaya, namun hal tersebut masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Perbuatan tiga tersangka dijerat pasal 114 aya (2) Jo Pasal 112 aya (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. “Terungkapnya kasus tersebut, kita telah menyelamatkan 120 ribu jiwa,” pungkas Kapolres Aceh Utara. (Mahlil)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Perkuat Roda Organisasi, DPW Resor II BKPN Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus DPW Tingkat Jemaat di BKPN Hilimondregeraya
PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
LBH TOHO TNR Fokus Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis dan Komersial
Pemkot Bekasi Serahkan Pengelolaan Pasar Baru Bekasi Kepada PTMP
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:12 WIB

Perkuat Roda Organisasi, DPW Resor II BKPN Sosialisasi dan Pembentukan Pengurus DPW Tingkat Jemaat di BKPN Hilimondregeraya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:50 WIB

LBH TOHO TNR Fokus Perkuat Layanan Bantuan Hukum Gratis dan Komersial

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:22 WIB

Tantangan Pengembangan TOD, Butuh Biaya Besar

Berita Terbaru