SUKABUMI, Mediakarya – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti lebih dari 36 gram. Ketiga kasus tersebut diungkap hanya dalam waktu dua hari.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (23/9/2025) malam di Kampung Nagrak Kaler, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat. Petugas mengamankan JA alias B (37), seorang buruh harian lepas, bersama 12 paket sabu yang dibungkus solatip hitam, satu paket tambahan, serta satu unit ponsel. Total barang bukti yang disita seberat 4,88 gram. Dari keterangan awal, JA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus kedua terungkap pada Rabu (24/9/2025) dini hari di Kampung Kebon Kawung, Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Pelaku MRR (35), warga Nagrak Kaler, ditangkap di rumahnya dengan barang bukti dua paket besar dan empat paket kecil sabu seberat 18,10 gram, satu timbangan digital, serta satu unit ponsel. Ia juga mengaku mendapat pasokan dari pelaku berinisial S yang masih buron.
Pada hari yang sama, Rabu pagi, pengungkapan ketiga dilakukan di Jalan R. Syamsudin, tepatnya di depan RSUD R. Syamsudin, S.H., Kelurahan Cikole, Kota Sukabumi. Petugas mengamankan DR (23), seorang tunakarya, yang membawa 38 paket sabu seberat 13,82 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok bekas yang disembunyikan di saku jaketnya. Pelaku mengaku sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial O (DPO) dan rencananya akan diedarkan di kawasan Benteng dan Jalur Cemerlang, Kecamatan Warudoyong.
“Pengungkapan tiga kasus ini menegaskan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba. Kami masih memburu dua pelaku berinisial S dan O yang disebut sebagai pemasok,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, Sabtu (27/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku diketahui sebagai pengedar yang telah menjalankan aktivitasnya selama 6 bulan hingga 1 tahun.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (eka)






