“Bohong itu semua info dari TikTok dan berita online itu. Itu semua berita atau info hoaks,” jawab Chaidir melalui telepon WhatsApp.
Chaidir juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta memiliki prosedur formal dan materiil yang ketat. Karena itu, narasi yang ada dalam video TikTok tersebut dinilai tidak kontekstual dan tidak sesuai dengan proses kepegawaian yang berlaku.
Ia memastikan bahwa unggahan tersebut telah dibawa ke ranah hukum. “Unggahan sudah diproses ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Portal resmi Jalahoaks Pemprov DKI Jakarta mengategorikan video tersebut sebagai Disinformasi dan Konten Buatan (Fabricated Content). Dalam penjelasannya, Jalahoaks menyebut bahwa hasil koordinasi dengan Chaidir menyimpulkan bahwa narasi yang beredar dalam video TikTok itu tidak benar dan menyesatkan.




